Merangin– Dalam ,Melakukan Operasi Pekat I Siginjai Tahun 2023, Polres Merangin melalui Sat Reskrim Polres Merangin berhasil amankan Lima (5) Orang pelaku Tindak Pidana Perjudian yang tertuai dalam Pasal 303 KUHP, di Desa Sumber Agung Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, pada Rabu (01/03) Sekitar pukul 01.00 Wib.
Lima orang tersebut berinisial SG (42) Warga Desa Sumber Agung Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, SS (34) Warga Desa Sumber Agung Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, MG (43) Warga Desa Tanjung Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, YD (58) Warga Desa Sumber Agung Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin dan YN (67) Warga Desa Sumber Agung Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin.
Polres Merangin Saat melakukan Pengerebekan terhadap Aktivitas Perjudian Di Desa Sumber Agung Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin
Penangkapan berawal dari Informasi Warga sekitar yang telah Resah dengan Aktifitas Perjudian Kartu Remi di Desa Sumber Agung tersebut.
Dengan berbekal informasi, Tim Satgas PEKAT I Siginjai Melakukan penyelidikan terhadap Informasi Warga tersebut, Dan benar akhirnya Memang benar tempat yang telah dialokasikan Memang ada Aktivitas Perjudian yang telah di laporkan tersebut.
Akhirnya kelima orang tersebut langsung digelandang Ke Mapolres Merangin untuk dimintai Keterangan Lebih lanjut oleh Pihak Kepolisian.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan bahwa Dengan Informasi Masyarakat dirinya Dan anggota melakukan Penyelidikan.
“Iya, Kami mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bawah di TKP yang telah dilaporkan Masyarakat tersebut Sudah Resah dengan Adanya Aktifitas Perjudian tersebut,” Jelas Kasat.
Ditambah lagi oleh Kasat, bahwa, ” Kelima orang tersebut sudah kita amankan dan sedang dalam Proses Pemeriksaan Penyidik, “Tutupnya.(Don)