• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Jika Terbukti Menggunakan Keterangan Palsu, Sanksi Diberhentikan Hingga Pidana Menanti MMN

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, March 7, 2023, 23:05 WIB Last Updated 2023-03-07T16:05:16Z


    Lampung Utara,
    - Berawal dari pemberitaan di beberapa media siber hudhudnews.co ter tanggal 11 Januari 2023 dengan headline, "Diduga Satu Oknum ASN Kec.Abung Tinggi Menggunakan Keterangan Palsu". Maka pihak inspektorat Lampung Utara, meminta agar diperkuat dengan ditambahkan dengan laporan secara tertulis.


    Atas arahan tersebut, sehingga DPC AJOI Lampung Utara pada tanggal 2 Febuari 2023 kemarin, telah menyampaikan satu berkas laporan ke kantor inspektorat kabupaten setempat.


    Bak gayung bersambut dan tak berlama-lama, hal itu di respon cepat oleh Inspektur Inspektorat Lampung Utara, H.M Erwinsyah, S.STP., M.SI., CGCAE, yang langsung memberi Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Irbansus guna menindaklanjuti laporan dari DPC AJOI Lampung Utara.


    Bahkan, tim Irbansus, yang dikomandoi oleh, M. Ridho Alrasyidi, S.STP., M.PA, telah melakukan tela'ah, dan mengumpulkan data-data untuk bahan Pemeriksaan, seperti berkas Enisial MMN dari BKD, bahkan akan melakukan pemanggilan terhadap mantan sekdes lama, narasumber, dan MMN yang merupakan terduga menggunakan keterangan palsu.


    Saat dikonfirmasi oleh Media ini, Inspektur, Erwinsyah menegaskan jika terbukti MMN menggunakan keterangan palsu, maka akan dikenakan sanksi tegas dan berat, seperti pemberhentian dari jabatannya sebagai ASN dan pihaknya juga akan melimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk persoalan pidananya.


    "Sanksinya kalo sampai memalsukan dokumen itu, kan sangsinya berat pemberhentian dari Tugas jabatan ASN, sesuaikan PP 94 tahun 2021 atau PP 53 tahun 2010 tentang kepegawaian. Tapi terkait pidananya tergantung dari APH, artinya kita tidak dapat memberikan hukuman pidananya, namun kita memberikan sanksi paling tidak hukuman berat, pemberhentian jabatan dari ASN,"tegas Erwinsyah. Selasa (7/3/2023).


    Atas respon cepat dari Inspektorat tersebut, mendapat apresiasi dari Ketua DPC AJOI Lampung Utara, sekaligus Owner media siber Hudhudnews.co, Defriwansyah, menurutnya bila pihaknya sangat mendukung Inspektorat, khusus tim Irbansus yang saat ini tengah melakukan pemeriksaan secara bertahap.


    "Alhamdulillah, semoga persoalan itu dapat segera terungkap tanpa berlarut-larut," ujarnya. 


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan