Kabupaten Nias, - Enuari Gulo dalam keterangan temu persnya di Kantor Camat Gido, mengatakan bahwa hanya gara-gara jemput sertifikat tanah milik warga desa Somi di BPN Gunungsitoli, malah kepala desa Somi memberikan Surat Peringatan (SP) kepada saya sebagai Kasi Pemerintahan, dan juga Kepala Dusun III desa Somi, Selasa (28/03/2023).
Awalnya, informasi Pak Tarigan dari BPN di sampaikan melalui Sekdes Somi bahwa sertifikat tanah sudah selesai terbit, maka harus diambil hari Jum'at tanggal 24 Maret 2023. Dan seterusnya saya sampaikan kepada kades Somi, bahwa informasi Pak Tarigan dari BPN telah selesai terbit sertifikat tanah milik warga desa Somi maka besok harus dijemput kata Pak Tarigan, dan kades Somi telah setuju. Namun besoknya pada hari Jum'at tanggal 24 Maret 2023, kepala desa Somi mengatakan minggu depan saja kita ambil sertifikatnya, dan tiba-tiba ada telefon dari Pak Tarigan bahwa hari ini harus sertifikatnya diambil, makanya saya bergegas berangkat dan mengajak kepala dusun III untuk mengambil sertifikat di BPN,"jelas Enuari Gulo.
Terus Enuari Gulo, bahwa apa yang dilakukan kepala desa Somi adalah sikap diskriminasi dan tebang pilih terhadap Perangkatnya, dan buktinya ada beberapa teman-teman perangkat desa yang yang hanya pakai sandal, malah justru kades Somi membiarkannya. Dan kami tidak terima surat peringatan yang diberikan kades Somi, karena tidak cukup alasan seharusnya kadesnya melakukan tahapan pembinaan dan sepertinya kades Somi tidak mengindahkan surat bapak Camat Gido.
Dalam surat Camat Gido pada poin ke 3. Kepala Desa Somi dalam memberikan teguran/peringatan kepada perangkat desa diharapkan bersifat objektif, tidak diskriminatif dengan terlebih dahulu melakukan tindakan pembinaan kepada yang bersangkutan sesuai dengan tugas dan fungsinya, hasil pembinaan tersebut diharapkan disampaikan kepada camat sebagai bahan evaluasi serta sebelum memberikan teguran/peringatan agar dikoordinasikan kepada camat dalam rangka kepentingan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah di tingkat desa. Dan seharusnya kades Somi berpedoman pada surat Camat Gido yang merupakan referensi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,"ujar Enuari Gulo.
Tanggapan Kades Somi Poltak Mendrofa melalui handphone selulernya, mengatakan bahwa bagi perangkat desa tidak patuh dan tidak disiplin maka akan diberikan surat peringatan,"ucap kades Somi.
Terus Kades Somi, menyampaikan bahwa Kasi Pemerintahan atas nama Enuari Gulo tidak mengikuti apa yang saya perintahkan, berbuat semaunya dan ada mekanismenya mengapa yang bersangkutan diberikan surat peringatan (SP). Saya sudah ingatkan Kasi Pemerintahan atas nama Enuari Gulo, bahwa minggu depan bersama-sama mengambil sertifikat itu, namun mereka mengambil sendiri tanpa sepengetahuan saya sebagai kepala desa. Dan demikian halnya, kepala dusun III atas nama Otomosi Bate'e ketika saya menghubunginya malah istrinya yang mengangkat, dan ini benar -benar tidak ada etika tidak menunjukkan sikap loyalitasnya. Dan saya tidak mendiskriminasi perangkat desa, tentunya bagi perangkat desa tidak mau disiplin maka akan kita beri surat peringatan, bila tidak ditolerir maka kita akan pecat.
Ditempat terpisah Camat Gido Agusman Gulo, S.AP pertemuan singkatnya di Bawaslu Kabupaten Nias menanggapi bahwa terkait SP kades Somi terhadap perangkat desanya maka akan saya undang mereka, dan tetap kita tindaklanjuti.
Penulis : ArG
Editor : Admin