• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Kapolres Karimun Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Minuman Keras

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, March 14, 2023, 12:55 WIB Last Updated 2023-03-14T05:55:33Z


    Karimun
    , - Sat Narkoba Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnah an barang bukti narkotika jenis sabu dan minuman beralkohol Selasa, 14/03/2023


    Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 215 / L.10.12/ ENZ.1 / 01  / 2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.


    Kegiatan pemusnahan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H., S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, SIP, MH dan Kasubsipenmas Sihumas IPTU Jordan Manurung dan dihadiri oleh Bupati Karimun, Kajari Karimun, Ka Rutan Karimun, Ketua DPRD, Dandim 0317 Tbk, Dadenpom Karimun  dan Lanal Karimun,Penasehat Hukum dan Tokoh Masyarakat Karimun.


    Proses penyidikan kasus Narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A  /07/ I /  2023 / SPKT/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, TANGGAL 22 JANUARI 2023 dan  Laporan Polisi Nomor : LP- A  /01/ XII /  2022 / SPKT POLSEK TEBING/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, TANGGAL 27 DESEMBER 2022  dengan tersangka inisial RJK dan RE, tempat kejadian perkara di salah sa tu Hotel di Kecamatan Karimun dan di Sei Lakam Timur Kecamatan Karimun.


    Total barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 7.769,34 gram (tujuh ribu tujuh ratus enam puluh sembilan koma tiga puluh empat) yang terdiri dari 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna gold dan 6 (enam) paket narkotika  diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening yang telah dipres menjadi lonjong. Kemudian disisihkan sebanyak 85,85  gram dan 22,35 gram untuk dibawa ke Laborato rium Forensik Polda Riau.


    Maka jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang disi ta bisa menyelamatkan lebih kurang : 31.000 (tiga puluh ribu) jiwa dengan asumsi 1 gram untuk dikonsumsi seba nyak : 3 s/d 4 orang.


    Polres Karimun juga melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras sebanyak 1.370 (seribu tiga ratus tujuh puluh) miras. Kegiatan sitaan mi numan keras ini hasil dari Cipta Kondisi Polres Karimun dan Polsek Jajaran.


    Dalam meyambut bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023 M Polres Karimun dan jajaran telah melakukan kegiatan cipta kondisi selama 2 minggu terhitung dari tanggal 01 s/d 13 maret 2023, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat, sehingga kemurnian sucinya Ramadhan dapat terjamin serta marwah karimun sebagai bumi berazam dapat sama-sama kita jaga. Peredaran minuman keras yang tidak terkontrol sangat berdampak buruk dan dapat memicu peningkatan tindak pidana”, sambutan Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K.


    Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih yang dilaksanakan langsung oleh Bupati Karimun, Kapolres Karimun, Kajari Karimun, Ka Rutan Karimun dan tamu undangan. Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan minuman keras dengan cara digiling dengan menggunakan alat berat.


    Pemerintah Kabupaten Karimun mengapresiasi Polres Karimun dalam pengungkapan Narkoba yang ada di Kabupaten Karimun serta mendukung pemberantasan penyakit masyarakat apalagi saat ini sedang menyambut bulan suci Ramadhan”, ucap Bupati Karimun.


    Penulis : NAHTA

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan