• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Kasatuan Resnarkoba Polres Barito Kuala Kembali Gagalkan Penjual Barang Haram

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, March 15, 2023, 16:18 WIB Last Updated 2023-03-15T09:18:27Z


    Marabahan
    , - Barito Kuala//Sat Res Narkoba Polres Barito Kuala kembali mengungkap kasus perkara Tindak Pidana peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Karisoprodol. 


    Tindak pidana obat yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprodo) golongan I ( satu ) ini sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika gol I jenis Karisoprodol.


    Adapun waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar jam.13.00 Wita. 


    Yang mana tempat kejadiannya adalah di pinggir jalan Gubernur Syarkawi Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala


    Sedangkan para pelaku yang di amankan sebagai berikut, MISARANSYAH alias IMIS Bin BAHRUN (Alm), lahir di Banjarmasin pada tanggal 24 November 1983 , berjenis kelamin Laki laki, agama islam, suku banjar/WNI, pendidikan terakhir SD(tidak tamat), dengan pekerjaan Wiraswasta, beralamat tinggal di jl. Bakti, RT 02, Kelurahan Sungai Tabuk Keramat Kecamatan  Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. WIJAYA KUSMA alias JAYA Bin AKHMAD KUSASI (Alm) tempat tanggal lahir di Sungai Tabuk kota pada 25 Maret 1985 , berjenis kelamin laki laki, agama islam, suku banjar/WNI, pendidikan terakhir SMA(Tamat), dengan pekerjaan Wiraswasta, beralamat tinggal di Sungai Tabuk kota, RT. 01, jl. Martapura lama, kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten  Banjar.


    Adapun saksi-saksi sewaktu kejadian perkara penangkapan adalah


    Anggota polisi antara lain BRIPDA M. PADLI, BRIPDA RAHMAT SETIAWAN 


    Dengan barang bukti sebanyak 1. 37 butir pil warna putih tanpa merk dan logo. Uang tunai sebesar Rp. 170.000;- ( seratus tujuh puluh ribu rupiah dan 1 (satu) buah hp merk real mi c2 warna navy no sim 087816721402 serta 1 (satu) lembar plastik warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna merah dengan nopol DA 2661 JS.


    Untuk kejadian perkarw pada hari Selasa  14 Maret 2023 sekitar jam 12.00 Wita. Personil Satresnarkoba Polres Barito kuala mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di sepanjang jalan Gubernur Syarkawi, dan kemudian personil Satresnarkoba Polres Barito Kuala melakukan penyelidikan, dan akhir kemudian melihat dua orang yg mencurigakan, mereka bernama, MISARANSYAH Als IMIS Bin BAHRUN(Alm) dan WIJAYA KUSMA alias JAYA Bin AKHMAD KUSASI (Alm) yang berada di pinggir jalan Gubernur Syarkawi  Kecamatan Alalak, Kabaputen  Barito Kuala, kemudian di lakukan pengeledahan badan dan akhirnya temukan 47 butir pil warna Putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprodol) di dalam jaket kantong sebelah kiri Misransyah. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres guna penyidikan lebih lanjut. Post News TV.id melaporkan


    Penulis: Gatot Noor saputra

    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan