• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Keadilan Masih Berpihak Kepada Masyarakat Tidak Mampu, LBH CNI Kota Tanjung Balai Kuasa Hukum DP

    Thursday, March 2, 2023, 19:45 WIB Last Updated 2023-03-02T12:46:15Z


    Tanjung Balai,
     - Keadilan masih berpihak kepada masyarakat yang tidak mampu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakrawala Nusantara Indonesia Kota Tanjungbalai Guntur Surya Darma. SH, Didampingi rekannya Joko Iskandar Matondang. SH, dan Rizki Kurniawan. SH., dari kuasa hukum DP


    Terdakwa DP seorang pelajar di salah satu sekolah SMK Kota Tanjungbalai keluarga yang kurang mampu terhadap terdakwa DP mendapat hukuman 1 tahun masa percobaan. 

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai bacakan vonis sidang putusan terkait perbuatan bullying yang menyebabkan kekerasan terhadap AA siswi salah satu SMK di tanjungbalai tepat nya pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 lalu, yang dilakukan oleh teman satu kelas nya DP. 


    Sidang sebelumnya pada hari Senin 27 Februari 2023, hakim mendengarkan keterangan dari saksi-saksi kemudian divonis 4 bulan kurungan penjara atas perbuatan bullying serta kekerasan yang menyebabkan AA (korban) mengalami luka bengkak pada mata nya. 


    Kemudian penasehat hukum dari DP mengajukan nota permohonan pembelaan terhadap klien nya agar majelis hakim mempertimbangkan hukuman terhadap DP, mengingat pelaku masih berstatus sekolah dan memiliki prestasi yang baik di sekolah nya. 


    Sidang pembacaan vonis dipimpin ketua pengadilan negeri tanjungbalai Yanti Suryani,. SH. MH. Hakim anggota Joshua Sumantri,. SH. MH. dan Wahyu Putra,. SH. 

    Sidang lanjutan tepatnya pada hari Rabu, (1/3/2023) di ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, ketua hakim membacakan vonis terhadap DP yang mana hukuman tersebut 1 tahun percobaan. 



    Yang mana dimaksud, bahwa apabila DP melakukan perbuatan melanggar hukum baik sekecil apapun, maka DP akan menjalani hukumannya 4 bulan kurungan penjara, sehingga dalam kurun waktu 1 tahun, DP harus berkelakuan baik selama satu tahun ke depan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir selama 7 hari untuk banding.


    Penasehat Hukum dari terdakwa DP yaitu Guntur Surya Darma,. SH. Yang di dampingi rekannya Joko Iskandar Matondang,. SH. dan Rizki Kurniawan,. SH. ketika dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa pihak nya mengucapkan terima kasih terhadap majelis hakim yang sudah menerima permohonan terhadap klien mereka sehingga hanya hukuman percobaan. 


    "Kami selaku PH dari DP, sangat berterima kasih terhadap apa yang telah diputuskan ketua majelis hakim kepada klien kami, sehingga klien kami bisa melanjutkan pendidikan nya", ucap Tim PH DP. 


    Ditempat yang sama DP di dampingi PH nya juga menerima apa yang sudah diputuskan majelis hakim terhadap diri nya, sehingga kedepannya akan menjadi lebih baik lagi kedepannya. 


    "Saya pribadi mengucapkan terimakasih atas doa dan dukungan dari keluarga, orang tua serta PH saya yang telah mendampingi saya dari awal hingga akhir persidangan, semoga dengan kejadian ini, saya menjadi manusia yang lebih baik lagi", kata DP. 



    Penulis : (ZES/83) 

    Editor   : Admin

    Komentar

    Tampilkan