Bincau Martapura, - Sengketa tanah yang terletak di desa Bincau Martapura ini. Pada hari ini kamis 15 Maret 2023 bertempat di Kantor Desa Bincau yang mana telah hadir mantan pembakal lama dan pembakal baru beserta kedua belah pihak antara isteri Alm. H. Asmuni ( Hj. Siti Fidaus dan ahli waris dari Alm. H. Asmuni ( Hj. Siti Ubaidah) yang di damping kuasanya Gatot Noorsaputra (wartawan) Post News TV. id melangsungkan pertemuan untuk membahas permasalahan sengketa tanah milik Alm. H. Asmuni yang di ahli wariskan kepada anak kandung perempuan yang kedua Hj. Siti Ubaidah ini. Akhirnya mendapat respon baik dari mantan pembakal lama Supian dan Pembakal yang baru.
Yang mana dalam pertemuan ini di ambil kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan dengan jangka waktu yang di minta oleh pihak pembakal kepada ahli waris H. Asmuni (Hj.Siti Ubaidah) ini.
Namun apabila penyelesaian ini nantinya terjadi tidak ada kesepakatan yang baik tentunya keluarga Alm.H Asmuni akan menempuh jalur hukum.
Dalam pertemuan tadi ada terungkap bahwa yang mengaku juga pemilik surat ini kata pembakal lama ada kejanggalan yaitu surat itu memang lebih tua tetapi ada yang sepertinya buatan dari komputer ungkapnya kepada pembakal baru ini.
Namun artinya titik terang ini ada indikasi pemalsuan surat dan apabila tidak ada kesepatakan mana dengan pembicaraan ini menjadi bukti yang akan di bawa ke ranah hukum untuk di tindak lanjuti sebagai mana mestinya adanya unsur 'Mafia Tanah di Kabupaten Banjar ini tepatnya di Desa Bincau sehingga menjadi catatan penting untuk di ambil langkah-langkah selanjutnya nanti. Post News TV. id melaporkan
Penulis: Gator Noor saputra
Editor: Admin