• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Ketua Panwascam Ma'u di Duga Rangkap Jabatan, Ketua Bawaslu Nias: Konsekuensinya Pemecatan Bila Terbukti

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, March 1, 2023, 15:00 WIB Last Updated 2023-03-01T08:00:20Z


    Kabupaten Nias
    , - Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Nurjaya Harefa,S.Th dalam keterangan temu persnya diruang kerjanya, mengatakan bahwa syarat menjadi Panwascam harus bekerja sepenuhnya dengan full time untuk melakukan tugasnya, makanya Panwascam itu tidak boleh merangkap jabatan, dan bila terbukti rangkap jabatan maka konsekuensinya pemecatan,"ujar Nurjaya Harefa,S.Th, di Kantor Bawaslu Nias Soewe Rabu (01/03/2023).


    Lanjutnya, bila ada informasi terkait Panwascam di setiap wilayah kecamatan tentunya kami di Bawaslu menindaklanjuti. Dan bila Ferius Waruwu sebagai Ketua Panwascam Ma'u terbukti rangkap jabatan sebagai Guru Honorer di salah satu sekolah, maka itu sudah menyalahi aturan dan pastinya ditindaklanjuti dengan melakukan pemecatan,"tegas Ketua Bawaslu Nias Nurjaya Harefa,S.Th.


    Ditempat terpisah, dalam keterangan ketua Komite SDN Nomor 078521 Sihare'o III Hilibadalu, Arotona Waruwu melalui handphone selulernya mengatakan bahwa benar atas nama Ferius Waruwu adalah sebagai guru honorer yang sumber honornya dari Dana Bos dan juga mendapatkan Dancil karena bersangkutan terdaftar di dapodik sekolah,"jelas Arotona Waruwu.


    Referensi : Menurut Ketua DKPP Heddy Lugito, bila ada temuan Guru Honorer dan Perangkat Desa direkrut menjadi petugas Ad hoc pemilu, disebut menyalahi aturan, hal ini tertuang dalam pasal 21 UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.


    Rekrutmen Panwascam tidak boleh merangkap jabatan, mengungkap bahwa petugas Ad hoc pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN, karena gaji Guru Honorer yang sumbernya dari Dana Bos dan juga yang mendapatkan Dancil itu sumbernya APBN demikian halnya gaji Panwascam sumbernya sama dari APBN, dan bila ini terjadi maka sudah menyalahi aturan,"Jelas Ketua DKPP Heddy Lugito.


    (Tim Liputan)

    Komentar

    Tampilkan