Medan, - Aksi Premanisme juga terjadi di Medan Sumatera Utara, JS (30) Warga Jalan Payageli Kecamatan Sunggal, tepaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polrestabes Medan, atas dugaan Ancaman Kekerasaan terhadap sejumlah Wartawan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH,SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK,MH, menjelaskan, peristiwa bermula dari pelaku yang diajak untuk mengikuti kegiatan rekontruksi yang salah satu pelaku dari saksi adik pelaku.
Dari keterangannya, pelaku merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar yang dilakukan dari rekan-rekan Media sehingga pelaku melakukan tindak pidana melarang dengan ancaman kekerasan ,"terang Kompol Fathir didampingi Kanit Pidum Iptu Wisnygraha Paramarrha, Selasa (28/01/2023).
"Adapun bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku,Kompol. Fathir menyebutkan berupa kata-kata dan juga ada berupa tendangan, pelaku juga ada mendorong Korban sebutnya.Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahannya". Kata Fathir.
Kordinator Jurnalis Peduli Korban Penyalahguna Narkoba Drs Marlen Sembiring didampingi Muhammad Yunus Kecam Aksi Premanisme yang menghalangi tugas Wartawan serta melakukan upaya kekerasan terhadap Rekan-rekan Jurnalis yang sedang menjalakan tugas nya.
Drs.Marlen Sembiring, Sos,selaku Kordinator Jurnalis Peduli Korban Penyalahguna Narkoba,pada Rabu(1/03) menyampaikan.
Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999. mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Upaya hukum yang dilakukan wartawan jika mendapatkan halangan dalam mencari, meliput dan menyampaikan berita atau informasi pertama kali dilakukan yaitu dengan melaporkannya kepada Dewan Pers yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sebagaimana pasal 15 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 yang mengatur fungsi dan wewenang Dewan Pers.
Disamping itu upaya lain yang dapat dilakukan wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum adalah dengan meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat sebagaimana dalam pasal 17 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang peran serta masyarakat untuk terwujud kerjasama yang baik antara wartawan dengan masyarakt sehingga mengurangi hambatan-hambatan yang diperoleh wartawan dalam menjalankan profesinya. Didalam kode etik jurnalistik wartawan juga telah mengatur tentang upaya yang dapat dilakukan bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam kegiatan jurnalistik,"ungkap Marlen Panjang lebar.
Drs Marlen Sembiring, Sos juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH,SIK dan Satreskrim Polrestabes Medan yang langsung cepat mengambil upaya penahan terhadap pelaku,"tutup Marlen.
(Ronald Sihombing)