KENDAL,-KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD-Kabupaten di wilayah Kendal, Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung KPU Jl Raya Soekarno Hatta Kabupaten Kendal, Selasa (21/03/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kabupaten Kendal PWI Kendal, Polres Kendal, Kodim 0715/Kendal LSM/Ormas, tokoh masyarakat dan akademisi dan undangan lainnya.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk mensosialisasikan penataan Dapil DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kendal wilayah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, menyampaikan bahwa tahapan penyusunan dan penataan dapil dan alokasi baik untuk tingkat DPR maupun DPRD telah dilaksanakan sejak tahun lalu, mulai dari penyusunan rancangan, uji publik, finalisasi rancangan dan puncaknya telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023."katanya
"Sehingga selanjutnya perlu diselenggarakan sosialisasi Dapil yang telah ditetapkan baik kepada peserta pemilu, stakeholder dan masyarakat."jelasnya
Putnawati, Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, mengatakan pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan datang Dapil untuk DPR RI terdiri dari 10 Dapil, DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota sebanyak 13 Dapil.
"Dengan jumlah dapil ini sama dengan Pemilu 2019. Sedangkan untuk DPRD Kabupaten Kendal khususnya di wilayah diantaranya untuk Kendal sendiri ada 6 Dapil dengan jumlah kursi yang diperkirakan 50 kursi,"tuturnya
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria, mengatakan untuk Kendal sendiri ada penambahan kursi yang dulu 45 kursi di tahun 2019, Sekarang jadi 50 kursi sedangkan dengan dapil yang sama di KPU Kabupaten Kendal ada 6 dapil, untuk kursinya memang menambah karena penduduk tahun 2024 lebih satu juta secara aturan UU di tahun 2007/Tahun 2017 ring diatas saju juta dialokasikan 50 Kursi, sehingga tahun 2024 besuk untuk anggota DPRD-Kendalnya ada 50 kursi masing masing dapil tamba satu dapil dari 6 dapil kecuali dapil 5,"jelasnya
Daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu DPRD-Kendal untuk dapil satu dengan 10 kursi, dapil dua dengan 8 kursi, dapil tiga dengan 8 kursi , dapil empat dengan 9 kursi dan dapil lima dengan 7 kursi serta dapil enam dengan 8 kursi total keseluruhan berjumlah 50 kursi,"pungkasnya
Reporter:Prawoto
Editor:Admin