Merak Banten,- Danlanal Banten berhasil melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut berupa truk yang di duga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal Sebanyak 2.640.000 batang rokok berjenis Filter dengan total perkiraan nilai barang sebesar kurang lebih Rp 2.600.000.000 berhasil diamankan petugas.
Dalam Jumpa pers Kolonel Laut (P) Dedi Komarudin, S.H. menjelaskan bahwa Penindakan bermula dari adanya informasi pengiriman rokok dari jawa timur atau jawa tengah menuju sumatra, berdasarkan informasi tersebut kemudian pihaknya mengamati segala jenis kendaraan, dan temukan kendaraaan cold deisel tersebut di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak Banten.
Amaliswandi selaku tim penindakan Bea dan cukai merak yang juga menyaksikan langsung jumpa pers tersebut dan mengatakan bahwa secara kasat mata pita list terlihat asli, hanya yang membedakannya penempatan pita list tersebut
Kini kendaraan dan Rokok tersebut di serahkan ke Kantor Bea dan Cukai Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Rokok yang di duga ilegal tersebut.
Pewarta: Yuliani
Editor : Admin