• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 Pemkab Batola Di Serahkannyadi Kantor Perwakilan BPK Prov Kalsel

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, March 15, 2023, 16:15 WIB Last Updated 2023-03-15T09:15:48Z


    Banjarbaru
    , - Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Barito Kuala (Batola) Mujiyat, S. Sn, M. Pd didampingi Sekretaris Daerah Batola Ir. H. Zulkipli Yadi Noor, M. Sc dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Barito Kuala Drs. H. Samson, M. Si yang telah menghadiri acara penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk tahun 2022 di Gedung Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK- RI) Wilayah Kalimantan Selatan di Banjarbaru pada hari Selasa 14 Maret 2023. 


    Penyerahan laporan keuangan daerah turut dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK RI Wilayah Kalsel Rahmadi yang menerima rombongan Penjabat Bupati Barito Kuala diruangan kerjanya. Kepala Perwakilan BPK RI sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kabupaten Barito Kuala atas upaya sinergi dan kerjasamanya dalam pelaksanaan pemeriksaan LKPD tahun 2022.


    "Laporan ini akan diaudit oleh BPK RI dan hasilnya akan kembali diserahkan ke setiap daerah masing masing, " ungkapnya. 


    Penjabat Bupati Barito Kuala menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang baik, sehingga secara bersama-sama bisa selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang lebih transparan dan lebih akuntabel. 


    "Dengan diserahkannya LKPD untuk tahun anggaran 2022 ini, kita ( Penjabat Bupati ) berharap Pemerintah kabupaten  Barito Kuala kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) seperti tahun-tahun sebelumnya,” ungkap pria yang hobi blusukan dengan trail ini. 


    LKPD sendiri merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah, yang wajib disampaikan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota lainnya. Sehingga hal ini sesuai dengan amanat Pasal 293 dan 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


    "Kami siap menerima masukan, saran, perbaikan dan rekomendasi dari BPK RI, jika dalam pelaksanaannya audit ini terdapat kekeliruan atau kekurangan dari laporan keuangan Pemerintah kabupaten  Barito Kuala yang di laporkanya," tambah Penjabat Bupati Barito Kuala ini. Post news TV. id melaporkan


    Penulis : Gatot noorsapitra/lis

    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan