• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Mantan Kades Koto Renah Ditahan Kejaksaan Negeri Merangin

    Monday, March 6, 2023, 19:35 WIB Last Updated 2023-03-06T13:14:19Z


    Postnewstv.id, Berita Merangin -
    Senin (06/03) sekitar pukul 18.00 Wib, Kejaksaan Negeri Merangin Menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Koto Renah Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Doni Espa sebagai Tersangka Tindak pidana Korupsi.



    Diduga Doni terbukti melakukan tindak Pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan APBDES Desa Koto Renah, anggaran Tahun 2018-2019 sebanyak Rp. 1.093.304.340.00,-.



    Pemeriksaan terhadap Doni Mantan Kades Koto Renah dilakukan Dari Pukul 10.00 wib sampai Pukul 18.00 Wib, dan Langsung dilakukan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Merangin, pada Senin (06/03) Sekitar pukul 18.30 Wib, yang di Titipkan di Rutan Mapolres Merangin.




    Alasan dari Kejaksaan Negeri Merangin menetapkan Mantan Kades tersebut, Dikarenakan Jaksa Pemeriksa mendapatkan Dua (2) Alat Bukti authentic.



    Kajari Merangin Tri Widodo S.H, M.H mengatakan dalam Pers Rilis, bahwa Penetapan tersangka Tindak pidana Korupsi dan langsung melakukan Penahanan.



    "Iya, kita menetapkan satu orang Tersangka tindak pidana Korupsi dan langsung kita melakukan Penahanan, dikarenakan Alasan yang awalnya Mantan Kades Tersebut Tidak Koperatif,'' Kata Kajari.




    Ditanya persoalan terkait Penambahan Tersangka dalam Kasus Tersebut, Kajari dan Anggota akan Melakukan Pemeriksaan lebih lanjut.



    "kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut, Mana tau nanti dipersidangan Atau Masih Dalam Pemeriksaan Muncul nama-nama Lainnya," Tutupnya.(Don).

    Komentar

    Tampilkan