JAKARTA, - Pihak Kementerian BUMN menolak masyarakat pemilik tanah dari Kayungo, Kalimantan Timur untuk audiensi yang didampingi tim pengacaranya.
Sebagaimana diketahui, tim pengacara yang dikuasakan oleh masyarakat adat Kayungo, Samarinda, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur telah bersurat ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, yang telah diterima pada tanggal 23 Februari, 2023.
Surat permohonan audiensi tersebut ingin dikatakan salah seorang tim.pengacara, Roy Alexander Hutagaol, SH.
"Sebenarnya mau ketemu dengan pak menteri ya kan dikarenakan kami pernah berkirim surat cuman sampai sekarang seolah-olah nggak digubris yang satu, yang kedua kami bertanya tentang surat sampai di mana tetapi ternyata surat itu selalu di bagian hukum di bagian hukum itu dan tujuan kami ini untuk memperjuangkan hak masyarakat desa Kayu Ungu," ucap Roy.
Untuk apa,.lanjut Roy, mengambil lagi haknya tanah perkebunan masyarakat yang selama 30 tahun mereka garap tidak ada ganti rugi apa untuk langkah selanjutnya nanti Bu kami selangkah selanjutnya yaitu kami akan mencabut HGU itu karena HGU kan sudah mau habis nih di bulan Desember, kalau menurut hukum dan Undang-Undang itu kan di Januari di bulan 4 jadi masyarakat ini akan tetap memberhentikan HGU itu karena mereka akan kuasain karena mereka ini sangat menderita rakyat kecil ini," ungkap Roy Alexander Hutagaol, SH., Jakarta, Rabu, 15/03/2023.
Hari ketiga tim.pengacarara dan masayarakat yang mewakili mendatangi kantor kementerian yang dipimpin Eric Tohir ini namun, ketiga kalinya dan 3 hari berturut-turut ini tak ada yang mau menemui dengan jawab dari Pillpihak Reception humas menilak dengan.alsana tunggu hasil banding.
"Humas namanya Topan," jawab Lalu.Adi Korlap Keamanan Kementerian BUMN secara singkat saat para awak.media menanyakan siapa yang tolak an bagia apa.
Hingga berita ini dirilis, pihak humas kemetemerian BUMN belum bisa terhubungkan untuk dimintai tanggapannya.
Jurnalis : Lase/tim (Kefas)