• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Mohammad Hamidun Noor, SH. Kasie Intel Kejari Barito Kuala Panggil Ex Dirut BPR Barito Kuala

    Postnewstv.co.id
    Friday, March 31, 2023, 14:46 WIB Last Updated 2023-03-31T07:46:23Z


    Barito Kuala
    , - EX.DIRUT BPR BARITO KUALA DAN DIREKTUR Operasional Aktif di periksa oleh Pihak Kejari Barito Kuala Melalui Kasie Intelijennya. 


    Dua orang mantan Penjabat dan penjabat aktif di BPR Barito Kuala saat ini kembali dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Barito kuala yang dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi di PT.Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala.


    Dalam keterangan rilisnya Kasie Intel Kejari Barito kuala Mohammad Hamidun Noor, mengungkapkan, pada hari Rabu 28 Maret 2023 ini, tim penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa dua orang saksi. Keduanya adalah berinisial BR dan SF.


    “BR mantan mantan Direktur Utama BPR Barito kuala, sedangkan SF selaku Direktur Operasional BPR Barito kuala,” bebernya kemarin 30 Maret 2023.


    Mereka dimintai keterangannya, berkaitan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dan pengelolaan dana operasional Tahun 2016 sampai dengan tahun 2022. “Pemeriksaan 2 orang saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dalam perkara itu,” jelasnya.


    Baca Juga :  Korupsi Dana Desa, Kades Belandean Muara Ditahan 010-Ramadhan-favehotel-Banjarbaru-Event-Ads Kembali dengan pemberitaan sebelumnya bahwa pada Rabu 15 Februari di Kejaksaan Negeri Batola telah diperiksa 5 orang saksi.


    Kelima orang saksi yang sudah menjalani pemeriksaan merupakan manajemen BPR Barito Kuala. Yakni; AR selaku Account Officer Kredit, MN selaku Plt Koordinator Unit Marabahan, HA selaku Admin Umum atau Pelaporan, ND selaku Admin Kredit, dan BS selaku Accounting dan Pelaporan pada tahun 2016 sampai bulan Juli tahun 2019.


    Kasus ini muncul berawal dari laporan masyarakat. Untuk dugaan korupsi, perhitungan sementara dari Operasi Intelijen, sekira Rp2 miliar. Dana itu dari pernyataan modal Pemerintah kabupaten  Barito Kuala Rp10 miliar dan Provinsi Rp700 juta.


    Penyidikan ini sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang merupakan hasil dari ekspose laporan Operasi Intelijen dan telah disepakati bersama untuk ditingkatkan ke penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala.


    Penulis : Gatot Noor Saputra

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan