Karimun, - Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun Berhasil mengamankan pelaku berinisial E (41), yang diduga se bagai agen chip higgs domino, Kamis (30/03/2023).
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP, mengatakan pelaku E (41) yang diduga sebagai tersa ngka merupakan warga Sungai Raya Ke lurahan Meral Kota Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
Pelaku di amankan oleh petugas pada hari Rabu tanggal,29 Maret 2023 diwa rung kecil dan konter pulsa bertempat di Jalan Sudirman Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun ungkap Kapolsek Tebing AKP M, Jaiz, S.IP
Lebih lanjut Kapolsek Tebing menjelas kan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, chip domino sebanyak 5B, 1 (buah) buku catatan penjualan selama 8 bulan, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16 yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp. 396.000.- (tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).
Dari hasil melakukan penjualan judi jenis chip domino itu pelaku E (41) menjelaskan bahwa dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan seban yak Rp. 100.000, sehingga dalam satu bulan dapat menghasilkan kisaran Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan diguna kan untuk keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.