• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Chip Aplikasi Higgs Domino Berlanjut

    Postnewstv.co.id
    Thursday, March 30, 2023, 17:56 WIB Last Updated 2023-03-30T10:56:26Z


    Karimun
    , - Unit Reskrim Polsek Tebing  Polres Karimun Berhasil mengamankan pelaku berinisial E (41), yang diduga se bagai agen chip higgs domino, Kamis (30/03/2023).


    Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP, mengatakan pelaku E (41) yang diduga sebagai tersa ngka merupakan warga Sungai Raya Ke lurahan Meral Kota Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.


    Pelaku di amankan oleh petugas pada hari Rabu tanggal,29 Maret 2023 diwa rung kecil dan konter pulsa bertempat di Jalan Sudirman Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun ungkap Kapolsek Tebing AKP M, Jaiz, S.IP


    Lebih lanjut Kapolsek Tebing menjelas kan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, chip domino sebanyak 5B, 1 (buah) buku catatan penjualan selama 8 bulan, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16  yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp. 396.000.- (tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).


    Dari hasil melakukan penjualan judi jenis chip domino  itu pelaku E (41) menjelaskan bahwa dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan seban yak Rp. 100.000, sehingga dalam satu bulan dapat menghasilkan kisaran Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan diguna kan untuk keperluan sehari-hari.


    Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

    Komentar

    Tampilkan