Banjarmasin, - Kasus yang terjadi kepada wartawan Media Online Nasional yang memegang mandat sebagai kepala perwakilan di daerah Kalimantan Selatan ini yang di Duga dilakukan Oleh Kepala Dinas Perijinan, dan anggotanya serta securiti yang terjadi pada Rabu (15/3) tepatnya di Kantor Dinas Perijinan Kabupaten Banjar.
Pada hari ini senin (20/3/2023) telah melaporkan intansi Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) kabupaten Banjar yaitu Kepala Dinas Perijinan dan anggotanya serta securiti yang telah mengusir wartawan tersebut yang diduga melanggar kode etik wartawan Undang- undang Pers no 40 tahun 1999 BAB II Pasal 4 (1), BAB VIII Pasal 18 (1). tentang barang siapa yang menghalang- menghalangi tugas jurnalistik, akan di kenakan kurungan 2 tahun penjara atau denda Rp. 500.000.000,- wartawan dalam menjalankan tugas jurnalitik harus memenuhi Hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Yang mana wartawan ini bermaksud untuk mengkonfirmasi sebuah kebeneran atau tidaknya informasi yang di dapat oleh seorang jurnalis atau wartawan, kepada kepala Dinas Perijinan Kabupaten Banjar oleh perwakilan wilayah Media Online Nasional yang diberikan mandat dan tugasnya untuk mencari atau membuat sebuat berita untuk Media Online Nasional di daerah Kalimantan Selatan umumnya dan kabupaten atau kota khususnya, yang mana telah terjadi pelecehanan atau pengusiran terhadap wartawan wartawan yang di anggap bukan sebagai wartawan sebenarnya atau wartawan abal-abal yang di anggap tidak pantas untuk di layani.
Pelaporan ini di lakukan berawal kedatangan nya ke kantor Dirkrimum Polda KalSel, lanjut Kehumas Polda Kalsel, dan selanjutnya ke DitProvam Polda. Ketiga bidang yang beralamat kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan yang beralamat di Jalan S. Parman kecamatan Banjarmasin tengah kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan ini tepat pukul kurang lebih 09.30 wita telah menyampaikan masing-masing berkas sebagai laporan dan terusan laporan perkara ini.
'Alhamdulilah laporan ini sudah di serahkan kepada semua bidang mulai dari Direktorat reserse kriminal umum, lanjut ke bidang Humas Polda, dan terakhir d lanjutkan Direktorat provam Polda kalsel, jadi dari masing masing laporan seperti Direktorat reserse kriminal umum meminta kepada wartawan atau jurnalis untuk meminta waktu karna berkas ini di serahkan ke penyidik dulu, sambil mempelajari kasusnya, untuk humas menerima berkas dan juga mendengarkan rekaman pembicaraan dan sambil berkata O, tidak salah wartawan melaporkan karna sudah berkata kasar terlebih dahulu, bukannya berbicara baik-baik ungkap seorang dari humas polda Kalsel sedangkan Direktorat provam akan menyampaikan hal ini ke Direktorat propam, di karenakan Dir propam sedang ada kegiatan atau dinas luar mendampingi polda ke kabupaten Kotabaru masalah bedah rumah, nanti saya sampaikan ungkap anggota provam polda KalSel kepada wartawan yang sedang melaporkan ini'. ungkap pelapor
Dengan penyampaian ini kita tunggu, sejauh mana perkara pelaporan ini tanggapan dari pihak yang berwajib, seperti apa dan bagai mana nantinya. Kita tunggu saja laporan ini.
Penulis: Gatot Noor saputra
Editor: Admin