Handil Bakti, - Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan atau 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Yang mana permasalahan adalah dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan atau 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Adapun waktu kejadian hari Senin tanggal 06 maret 2023 sekitar jam 17.00 Wita
Dengan tempat kejadian perkara di Jl. Trans Kalimantan Komplek Batola Residence Site London Jlr. III Rt 33 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala
Adapun berkat laporan YANTI Binti SAFRUDIN (Alm), kelahiran Banjarmasin,01 Januari 1989 seorang Perempuan (wanita) dengan pekerjaan mengurus rumah tangga, agama Islam alamat Jl. Trans Kalimantan Komplek Batola Residence Site London Jlr III Rt 33 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito kuala
Adapun saksi saat kejadian RAHMIYATI, kelahiran Kandangan, 29 Juni 1986, Perempuan, Mengurus Rumah Tangga, Islam, Jl. Belitung Darat Gg BKIA No 05, Kel. Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kedua IMAM MUHTADI, kelahiran Banyuwangi , 04 Januari 1971, Laki - laki, pedagang, Islam, Jl Trans Kalimantan Komplek Batola Residence Site London Jlr III Rt 33 Kel. Handil Bakti Kec. Alalak Kab. Batola
Barang bukti yang di amankan antara lain 1 (satu ) buah Lemari baju MEREK Olimplash, 1 (satu ) buah Kulkas 2 Pintu merek SHARP, 1 (satu ) buah Televisi 42 inch Merk SHARP, 1 (satu) buah SPEAKER AKTIF merek Polytron, 1 (satu ) Buah Sepeda Gunung merek POLYGON, 1 (satu ) buah kipas angin merek Maspion
Untuk status kejadian pada hari Senin tanggal 06 Maret sekitar jam 17.00 wita, pada saat pelapor sedang tidur di rumah pelapor datang 3 orang yang tidak di kenal oleh pelapor, menanyakan bagaimana hutang dengan saudara JUHDI, kemudian pelapor menjelaskan kepada 3 orang tersebut bahwa dia tidak punya hutang dengan saudara JUHDI, tetapi hanyalah masalah bisnis, lalu 3 (tiga) orang tersebut bersikeras untuk menagih hutang kepada pelapor, kemudian pelapor minta bertemu dengan saudara JUHDI, tetapi 3 (tiga) orang tersebut menolaknya, selanjutnya 3 (tiga) orang tersebut kemudian mau mengambil barang - barang yang ada di dalam rumah pelapor dan pelapor menolaknya.
Tiba-tiba salah satu dari 3 (tiga) orang tersebut langsung memborgol pelapor, kemudian pelapor mengatakan ke Polisi dan akhirnya polisi datang dan borgol di lepas oleh orang tersebut.
Setelah itu ke tiga orang tersebut mengangkut barang barang yang ada di rumah pelapor yaitu, 1 (satu ) buah Lemari baju, 1 (satu ) buah Kulkas merek SHARP, 1 (satu ) buah TV 22 42 inch Merk SHARP,1 (satu) buah SPEAKER AKTIF merek LG, 1 (satu ) Buah Sepeda Gunung merek POLYGON, 1 (satu ) buah kipas angin merek Maspion, dan 1 (satu ) buah mesin cuci merek LG ke sebuah mobil Pick Up, atas kejadian tersebut pelapor saudari YANTI Bin SYAFRUDIN (alm) melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi sektor Alalak guna proses lebih lanjut dan mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta ) rupiah. Hmm
Setelah menerima laporan, pelapor Unit Reskrim Polisi sektor Alalak Polisi resort Batola (Macan Alalak) langsung mendatangi tempat kejadian perkara di Jl Trans Kalimantan Komplek Batola Residence Site London Jlr III Rt 33 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito kuala dan melihat yang diduga pelaku lagi mengangkut barang bukti tersebut dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Pick Up dan Juga 1 (satu) Unit Mobil dengan merk Ferozza kemudian Unit Resort kriminal Polisi sektor Alalak Polisi resort Barito kuala (Macan Alalak) langsung mengamankan ke Kantor Polisi sektor Alalak pada hari Senin tanggal 06 maret 2023 sekitar jam 17.00 Wita, yang telah mengamankan 3 (tiga) orang diduga pelaku yaitu :
1. BAIN alias BAIN Bin ULA (Alm), Tangkawang, 30 Januari 1976, Wiraswasta, alamat Desa Marampiau Rt. 005 Rw. 002 Kelurahan Marampiau Kecamatan Candi Laras Selatan
2. TARSI alias TARSI Bin SAPRI (Alm), PK Ilir 03 Mei 1983, Wiraswasta, PK Ilir Rt. 004 Kelurahan Pematang Karangan Ilir Kecamatan Tapin Tengah.
3. ANDRI REZA alias RIZA Bin SOEDIRMAN, Marabahan 01 Juli 1984 , Petani, Jl. Sungai Raya Rt. 003 Kelurahan Sei Raya Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito kuala
Ketiga Terduga Pelaku mengakui semua perbuatannya kemudian bersama dengan barang bukti diamankan di Polisi sektor Alalak Polisi resort Barito kuala guna proses lebih lanjut.
Untuk tindak lanjut mengamankan tersangk menyita barang bukti dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.
Demikian yang di laporkan, pada kesempatan pertama dan perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan. Dum/Postnewstv.id
Penulis : Gatot noorsaputra
Editor: Admin