Barabai, - Melaporkan telah terjadi Tindak Pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Subsider Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023, sekitar jam 13.30 Wita. Adapun tempat kejadian di Desa Barikin Rt. 005 Rw. 003 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya didalam sebuah rumah rumah miliknya atas nama pelaku GAM
Pelaku yang di amankan adalah GAM, berusia tahun 49 tahun, berjenis kelamin Laki - laki dengan pekerjaan Wiraswasta. dan beralamat Desa Barikin Rt. 005 Rw. 003 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah beragama Islam
Dari uraian singkat kejadian, Petugas bermula mendapat kan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Barikin Rt. 005 Rw. 003 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya didalam sebuah rumah yang ditinggalinya tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian pihak aparat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama GAM, yang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram, 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan bekas sedotan warna bening dengan berat bruto 0,15 (nol koma satu lima) gram, 1 (satu) pak plastik klip warna bening merk ZIP IN, 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari bekas sedotan warna bening, 1 (satu) buah handphone merk XIOMI warna GOLD dengan menggunakan kartu sim dari Indosat dengan nomor 0815 2158 2407, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) .
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti di amankan di Polsek Haruyan untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan Undang-undang undang Narkotika. Post NewsTv. Id melaporkan
Penulis : Gatot Noorsaputra
Editor: Admin