Karimun, - Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor inisial "MF" (18 tahun) dan "Z" (17 tahun) di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral Karimun, Selasa (28/03/2023)
Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/4/III/2023/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 26 Maret 2023 yang mana kejadian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 di Masjid Al-Falah Teluk Uma Rt. 002 Rw. 007 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kabupa ten Karimun. Sekira pukul 04.50 wib pelapor ( korban ) An. T. Azmi (36 tahun) yang tinggal di Kel.Teluk Uma Kec. Tebing pergi ke Masjid Al-Falah Teluk Uma untuk sholat Subuh dan memarkirkan sepeda motor miliknya merk Yamaha Jupiter BP.4953-BE di parkiran Masjid dan sekira pukul 05.00 wib,saat pelapor selesai sholat dan ingin pulang pelapor melihat sepeda motor miliknya raib lalu mencari di sekitaran Masjid namun tidak ditemu kan,2maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Tebing.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing, melalui postingan FJB atas nama Muhammad Ade Permana yang memposting 1 unit sepeda motor Jupiter mirip dengan sepeda motor milik pelapor yang hila ng di Masjid Al-Falah dari postingan tersebut dilakukan penyelidikan terkait tempat postingan dan terlihat seperti di lapangan dan Unit Reskrim melakukann pencarian di lapangan bola Pamak Alor Jongkong dan di seputaran Parit Lapis terlihat sepeda motor milik pelapor yang hilang terparkir di depan rumah.
Selanjutnya Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP memerintahkan Kanit reskrim untuk melakukan konfirmasi terhadap pelapor membenarkan sepeda motor tersebut milik pelapor dengan ciri-ciri ada kaca yang pecah di bagian lampu depan sepeda motor milik pelapor setelah mendapatkan informasi dari pelapor dan bahwa benar sepeda motor tersebut adalah milik nya.
Selanjutnya Anggota Unit Reskrim ber hasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang berinisial “MF” yang tinggal di rumah tersebut, dari pengembangan selanjutnya setelah di lakukan interogasi terhadap pelaku "MF" bahwa ia yang melakukan pencurian sepeda motor Jupiter dengan pelaku berinisial “ Z ” maka selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial “Z” di rumahnya di Sungai Pasir Meral, kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tebing guna proses lebih lanjut,Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 6.000.000 (enam ju ta rupiah)
Saat ini kedua pelaku telah diamankan ditahanan Mapolsek Tebing, atas perbu atan pelaku dapat disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
Penulis : NAHTA
Editor : Admin