• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar Untuk 5 Agenda Pembahasan Gagal, di Karenakan Kurangnya Jumlah Anggota Dewan yang Belum Hadir

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, March 29, 2023, 17:02 WIB Last Updated 2023-03-29T10:02:03Z


    Banjar
    , - Sidang paripurna anggota DPRD kabupaten Banjar untuk pembahasan 5 agenda yang telah di jadwal pada hari ini Rabu, 29 Maret 2023 berujung dengan gagal atau tunda. 


    Kegagalan ini berakibat ketidak hadiran anggota dewan yang menjadi wakil rakyat yang duduk di gedung megah ini (rumah adat banjar) tempat dimana wakil rakyat melakukan persidangan atau pembahasan  agenda yang menjadi pembahasan olehnya. Ternyata di tunda untuk di jadwalkan kembali oleh ketua DPRD kabupaten Banjar (Martapura) ini oleh H. Muhammad Rofiqi. 


    Ketua DPRD Kabupaten Bajar sebelum memukul palu terlebih dahulu membacakan peraturan kepada sejumlah anggota dewan yang hadir yaitu dari 18 orang yang hadir, dari 40 jumlah anggota ini antara lain yang di ungkapkannya. 


    Agenda paripurna ini membahas 5 point yang antara lain adalah, 

    1. Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Banjar Tahun 2022.

    2.Penyampaian Bupati Banjar atas Raperdantentang  pajak dan restribusi daerah. 

    3.Penyampaian laporan pokok-pokok pikiran. 

    4.Penhampaian Laporan Pansus Pesantren dan keagamaan islam. dan terakhir

    5.permintaan persetujuan aspirasi LSM untuk pembentukan pansus PT. Baramarta. 


    'Sidang paripurna untuk agenda hari ini kita tunda dan kita agendakan kembali pada tanggal 5 April 2023 mendatang, dan meminta kepada sekretaris Dewan DPRD kabupaten Banjar sebelum paripurna ini tidak mengijinkan adanya anggots Dewan yang. Mengajukan perjalan dulu sampai dengan selesainya paripurna lanjutan ini kembali yang di agendakan pada tanggal 5 April 2023 mendatang'. Paparnya pada ppersidangan ini. 


    Adapun jumlah anggota dewan yang berawal dari 8 orang dan setrlah mengalami masa skor dua kali oleh ketua sehingga anggota yang hadir berjumlah 19orang. Yang mana seharusnya jumlah yang bisa berlangsung sesuai dengan aturan tata tertib (tatib) adalah 2/3 atau 24 orang dari 40 anggota dewan. Karna sudah mengalami dua kali skor dalam waktu 2x30 dilakukan anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuota dari 2/3 jumlah 40 orang atau sekitar 24 orang maka paripurna ini di skor dengan jadwal di tentukan kembali sebelum ditutup oleh ketua DPRD Kabupaten Banjar H. Muhammad Ropiqi ini. 


    Namun dengan di tundanya ini membuat kekecewaan kepada tamu yang hadir dari sejumlah LSM yang ingin mendengarkan agenda rapat pembahasan mengenai perusahaam daerah milik. Pemerintah Daerah ( Pemda) Kabupaten Banjar PT. Baramarta ini. Dengan sikap anggota dewan yang tidak koperatip atas agenda yang sudah jauh-jauh hari yaitu sebulan yang lalu, yang telah di ajukan oleh sejumlah LSM untuk membentuk. Pansus terhadap perusahaan daerah yang menurut data oleh LSM, PT Baramarta ini laoprannya selalu rugi tidak pernah mendapatkan untuk atas usaha pertambangan yang ada di kabupaten Banjar ini dari segi hasil Bumi yaitu Batubara.


    Padahal keterangan yang di sampaikan oleh ketua LSM KPK APP usaha pertambangan batu bara di kabupaten Banjar ini selalu meningkat setiap tahunnya malah sampai adanya penambang yang tidak memiliki Ijin pun berhasil melakukan penambangan di kabupaten ini. Lalu dari mana segi ruginya yang di nilai oleh sejumlah LSM KPK APP H. aliansyah ini kepada awak media Post News Tv. id


    Sehingga sangatlah wajar dalam beberapa waktu lalu. Sejumlah LSM gabungan ini melakukan Demo besar-besaran terhadap PT. Baramarta yang selalu melaporkan kepada pemerintah daerah ( pemda) Kabupaten Banjar untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah Kecil (PAD) yang mana selalu berkata merugi ini. 


    Maka dengan ini, meminta kepada wakil rakyat yang duduk di rumah megah milik masyarakat  kabuparen Banjar (Martapura) ini, untuk membentuk pansus (panitia khusus) melakukan kinerja PT. Baramarta ini yang selalu berkata merugi. Dari Pendapatan Asli Daerah  ( PAD) ini.


    Namun hasil dari paripurna yang sudah jadwalkan 'gagal', karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuota forum rapat hari ini yang menurut tata tertib minimal rapat bisa terlaksana 2/3 dari jumlah anggota.


    Penulis : Gatot Noor Saputra

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan