Jambi, - Batang Hari provinsi jambi Setiap perusahaan batu bara harus mempunyai dana untuk perbaikan lahan yang telah di garapnya. Selasa (14/3/2023)
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, Di mana dijelaskan dalam PP tersebut bahwa pelaku usaha harus menyerahkan dana jaminan reklamasi tambang paling lambat 30 hari sejak rencana reklamasi disetujui Menteri.
Dana perbaikan lahan ini/jaminan reklamasi dan pasca tambang adalah kewajiban setiap perusahaan tambang. Seperti yang sudah diamanatkan dalam PP No 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, pelaku usaha harus menyerahkan dana jaminan reklamasi tambang paling lambat 30 hari sejak rencana reklamasi disetujui Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota,”
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mampu mendorong pemenuhan kewajiban reklamasi bekas tambang menjadi lebih efektif.
Ingat dan jangan di lupakan bagi para penambang batu bara ada sanksi hukum.
“Di dalam UU N. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Minerba aturan mengenai sanksi lebih ketat.
Terbit, perusahaan tambang yang tidak memberikan dana jaminan reklamasi bakal dipidana lima tahun dan denda Rp 100 miliar,”
Mari rekan2 semua sama-sama kita mengawasi atas PP nomor 78 tahun 2010 dan UU Nomor 3 tahun 2020 Sayangi masa depan bumi untuk anak cucu kita.
Jurnalis : Lase/tim (mirsandi)