• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Sat Reskrim Polres Karimun Amankan Pelaku Pembakaran Hotel Horizon

    Postnewstv.co.id
    Monday, March 13, 2023, 17:57 WIB Last Updated 2023-03-13T10:57:35Z


    Karimun
    , - Satreskrim Polres Karimun  menangkap seorang terkait kasus pembakaran Hotel Horizon di Jalan Setia Budi RT 2 RW 1 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Senin (13/03/2023).


    Pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja membakar Hotel Horizon dilatar belakangi karena merasa kesal kepada penghuni kamar 319 karena sebelum kejadian pelaku inisial EK Ali as ET 30 tahun dalam kondisi mabuk.


    Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali, S.I.K menuturkan, awal mula kejadian menurut keterangan saksi AP penghuni Kamar 319 sebelum kejadian pelaku dan rekan rekannya  minum satu meja di Hall Hotel Wikoria bersama rekannya dan pelaku EK sud ah dalam kondisi mabuk menampar saksi AP tanpa penyebab,setelah itu pelaku pergi keluar, lalu saksi AP dan saksi lainnya pulang kekamarnya dan melihat pelaku EK menuju kamar miliknya dan keluar dari Kost Hotel Horizon dengan sudah ganti  baju yang mana baju tersebut disimpan dikamar 319.


    Menurut keterangan pelaku EK Alias ET pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 23.00 pelaku pergi ke Hall Wiko bersama saksi lainnya untuk minum di Hall Wiko selanjutnya pelaku mabuk di Hall Wiko dan tertidur di meja Hall Wiko dan di tinggal dalam keadaan mabuk, merasa tidak di urus oleh saksi lainnya kemudian pelaku pergi sekira pukul 04.00 wib ke Hotel Horizon tempat kos-kosan para saksi lainnya, kemudian masuk ke kamar 319 dan 320, karena pelaku merasa tersinggung sehingga membakar bantal di atas kasur tersebut menggunakan mancis warna putih kemudian pelaku mening galkan Hotel Horizon pukul 04.15 wib.


    Kapolsek Balai Kompol Edy Wiyanto, S.H, M.H, beserta pawas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung di dampingi KA SPK menambahkan, Petugas Kepolisian Polres Karimun dan Polsek Balai bersama Dinas Damkar Kab. Karimun dibantu warga masyara kat sekitar berusaha memadamkan kobaran api tersebut.


    Setelah berselang satu jam kobaran api berhasil dipadamkan. Kerugian materil sampai saat ini belum bisa ditafsirkan, namun ada korban satu orang bernama Yanti Manurung 46 tahun mengalami luka-luka dibagian tangan dan bibir aki bat melompat dari jendela,dan saat ini sudah dievakuasi ke RSUD Karimun.


    Jajaran Unit Reskrim Polres Karimun dan unit Reskrim Polsek Balai dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali, S.I.K berhasil menci duk pelaku inisial EK Alias ET 42 tahun di Sungai Raya Kecamatan Meral Kabu paten Karimun.


    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat  tersa ngka dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana12Tahun penjara.


    Penulis : NAHTA

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan