• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Chip Aplikasi Higgs Domino

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, March 28, 2023, 16:15 WIB Last Updated 2023-03-28T09:15:49Z


    Karimun
    , - Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun Berhasil menangkap pelaku berinisial JA (46), yang diduga sebagai agen chip higgs domino, Sela sa (28/03/2023).


    Kapolres Karimun AKBP  Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K mengatakan, JA (46) yang diduga sebagai pelaku merupakan warga Kelu rahan Duriangkang Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam Kepulauan Riau. 


    Pelaku di amankan oleh petugas pada hari Sabtu tanggal, 25 Maret 2022 di  Toko Mujur Cell Jalan. M.T Hariono Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun", ungkap Gidion


    Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelas kan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 13B stok chip domino yang akan di jual, dua unit handphone merek Redmi dan Samsung J7 Prime yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp. 750.000.- (tujuh ratus li ma puluh ribu rupiah).


    Dari hasil melakukan perjudian itu JA (46) menjelaskan bahwa dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000,- sehingga dalam satu bulan dapat menghasilkan kisaran Rp. 15.000.000,- sampai dengan Rp.45.000 000,- menjual chip higgs domino.


    Atas perbuatannya pelaku di jerat deng an pasal 303 ayat (1) ke-3e  KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPida na dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara”


    Penulis : NAHTA

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan