• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Satuan Resort Narkoba Polres Batola Amankan Pengedar Narkotika Jenis Karisoprodol

    Postnewstv.co.id
    Saturday, March 11, 2023, 12:29 WIB Last Updated 2023-03-11T05:29:04Z


    Marababan
    , - Satuan Resort Narkoba Polres Barito Kuala mengungkap perkara Tindak Pidana peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Karisoprodol di wilayah hukum Barito Kuala.


    Tindak pidana obat yang diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika gol I jenis Karisoprodol. 


    Adapun untuk kejadian pada  hari Jum'at tanggal 10 Maret 2023 sekitar jam 13.00 Wita waktu setempat. 


    Kejadian tersebut bertempat di sebuah rumah di Desa Julungan Kecamatan Cerbon Kabupaten  Barito Kuala. 


    Adapun pelaku yang di amankan Hj. ERNAWATI,  alias Hj. ERNA Binti LAMRI (Alm) yang lahir di Banjarmasin  pada 8 Juni 1968, jenis kelamin  Perempuan, agama islam, suku Jawa warga WNI, pendidikan terakhir SD Tidak tamat, ibu rumah tangga, Jl. Alalak Selatan, RT 06, RW 01, Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.dengan alamat KK. Desa Julungan Kecamatan  Cerbon Kabupaten Barito kuala atau lamat tempat tinggal. 


    Saksi di tempat kejadian dengan anggota polisi antara lain, BRIPDA M. MIRI YADI,  BRIPDA SAYDAH NAFISAH dan saksi umum yaitu ROSLINDAH 


    Sedangkan barang bukti yang di amankan 45 butir pil warna putih tanpa merk dan logo, 1 (satu) lembar plastik warna putih, 2 (dua) lembar plastik Leanet tictic warna hijau 


    Untuk tersangka pada hari ini, Jum'at 10 Maret 2023 sekitar jam 13.00 Wita. Personil Satresnarkoba Polres Barito kuala telah melakukan penyelidikan di daerah hukum Polres Barito kuala Kecamatan Cerbon dan akhirnya mengamankan seorang perempuan bernama Hj. ERNAWATI,  alias Hj. ERNA Binti LAMRI (Alm), di Sebuah rumah di jl. H.M Yunus, Kecamatan Cerbon, Kabupaten  Barito Kuala telah di temukan 45 butir pil warna Putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprodol). Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres guna penyidikan lebih lanjut Post News TV. Melaparkan/DUM


    Penulis: Gatot Noorsaputra

    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan