Marababan, - Satuan Resort Narkoba Polres Barito Kuala mengungkap perkara Tindak Pidana peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Karisoprodol di wilayah hukum Barito Kuala.
Tindak pidana obat yang diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika gol I jenis Karisoprodol.
Adapun untuk kejadian pada hari Jum'at tanggal 10 Maret 2023 sekitar jam 13.00 Wita waktu setempat.
Kejadian tersebut bertempat di sebuah rumah di Desa Julungan Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala.
Adapun pelaku yang di amankan Hj. ERNAWATI, alias Hj. ERNA Binti LAMRI (Alm) yang lahir di Banjarmasin pada 8 Juni 1968, jenis kelamin Perempuan, agama islam, suku Jawa warga WNI, pendidikan terakhir SD Tidak tamat, ibu rumah tangga, Jl. Alalak Selatan, RT 06, RW 01, Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.dengan alamat KK. Desa Julungan Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito kuala atau lamat tempat tinggal.
Saksi di tempat kejadian dengan anggota polisi antara lain, BRIPDA M. MIRI YADI, BRIPDA SAYDAH NAFISAH dan saksi umum yaitu ROSLINDAH
Sedangkan barang bukti yang di amankan 45 butir pil warna putih tanpa merk dan logo, 1 (satu) lembar plastik warna putih, 2 (dua) lembar plastik Leanet tictic warna hijau
Untuk tersangka pada hari ini, Jum'at 10 Maret 2023 sekitar jam 13.00 Wita. Personil Satresnarkoba Polres Barito kuala telah melakukan penyelidikan di daerah hukum Polres Barito kuala Kecamatan Cerbon dan akhirnya mengamankan seorang perempuan bernama Hj. ERNAWATI, alias Hj. ERNA Binti LAMRI (Alm), di Sebuah rumah di jl. H.M Yunus, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala telah di temukan 45 butir pil warna Putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprodol). Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres guna penyidikan lebih lanjut Post News TV. Melaparkan/DUM
Penulis: Gatot Noorsaputra
Editor: Admin