SUMUT, - Tolak keputusan PN Lubuk Pakam, ratusan orang Gabungan Masyarakat Tani Gang Rasmi Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa melaksanakan aksi damai bersama Dewan Pimpinan Daerah Horas Bangso Batak (DPD HBB) Provinsi Sumatera Utara mendatangi Mapolda Sumatera Utara, Kamis (30/03/2023).
Seratusan warga tersebut mengadakan orasi didepan gerbang masuk Mapolda yang dijaga beberapa aparat kepolisian. Mereka menggunakan alat pengeras suara dan membentangkan berbagai alat peraga berupa Poster dan Spanduk dan berseragam Horas Bangso Batak (HBB), serta sebuah mobil Pick-up yang di pergunakan dalam melakukan aksi unjuk rasa damai tersebut.
Dalam pertanyaannya, mereka menolak keras putusan Pengadilan Tinggi Negeri Lubuk Pakam Nomor: 83/PDT/G/2015/PN.LBP Jo Putusan Nomor :303/PTD/2017 PT.MDN,Jo Putusan Nomor: 2619/K/PDT/2021 terkait sengketa lahan 119 ha di Gang Rasmi Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang menyebutkan bahwa pemenang dalam perkara tersebut adalah Rasken Pinem.
Ketua DPD HBB Sumut, Tomson M.Parapat,SH turut melakukan pendampingan Kelompok Tani tersebut.
Dalam keteranganya kepada Media,Tomson mengatakan, masyarakat yang selama ini telah menempati dan menguasai lahan, tidak terlibat dalam proses persidangan, sehingga kita menolak eksekusi, karena masyarakat yang tinggal di lahan tersebut memiliki hak,” Ujarnya.
Tomson menduga terkait perkara tersebut, oknum Mafia tanah yang mencoba menguasai lahan kami,kami datang dan melakukan aksi unjuk rasa untuk mendapatkan ketidak adilan dalam putusan pengadilan tersebut.
“Kami menilai ada mafia tanah yang bermain di sini, kami mohon pak Kapolda Sumut, Irjen Pol l.Drs.RZ. Panca Putra Simanjuntak, MSi, Bapak Presiden Ir.Joko Widodo untuk melihat persoalan ini, kami masyarakat Gang Rasmi juga butuh keadilan,” ujarnya Tomson menggunakan pengeras suara.
Dalam aksi tersebut juga hadir Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul,SH.,MH. Kemudian Kelompok Tani Gang Rasmi tersebut secara tertib meninggalkan Mapolda Sumatera Utara menuju PN Lubuk Pakam.
Setelah melaksanakan orasi massa dan Ketua HBB Sumut,Tomson M.Parapat SH, bersama koordinator lapangan aksi Pandapotan Sinurat dan Joni Sitorus menyerahkan pernyataan ke Polda Sumatera Utara dan di terima oleh pihak Polda Sumatera Utara.
“Kami meminta dengan tegas agar pihak Polda Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam putusan tersebut, masyarakat sudah cukup sulit dalam menghadapi kondisi perekonomian saat ini, masyarakat semakin tidak nyaman saat ini, di takut-takuti di teror oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Thomson menutup orasi tersebut.
Kami berterima kasih kepada pihak Polda Sumatera Utara, yang telah menerima aspirasi kami. Kita akan lanjutkan ke PN Lubuk Pakam, ujar Tomson M.Parapat,SH
Kemudian, massa melanjutkan kembali aksi unjuk rasa di PN Lubuk Pakam sebagai lembaga yang telah menerbitkan keputusan yang di nilai merugikan bahkan mengancam keselamatan warga Gang Rasmi Desa Bangun Sari,Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.(Ronald Sihombing)