Sumut, - Kapolda Sumut Irjen Panca Putra secara tegas mencopot AKBP Achirudin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai dirinya diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. Selain itu, Achiruddin juga disangksi penempatan khusus (patsus).
Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut, Kata Kombes Pol.Hadi Wahyudi, saat pres rilis Pemaparan kasus tersebut di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) Malam.
"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan," kata Hadi.
AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tegas Kabid Humas.
IBu Korban terharu Dundang dalam Paparan.
Sementara itu Evi, ibu dari Ken Admiral, Korban penganiayaan tersbut mengatakan, terharu diundang Polda Sumatera Utara dalam Pressrilis tersebut.
" Saya merasa terharu setelah diundang oleh Polda Sumatera Utara untuk hadir dalam rilis yang disampaikan oleh Irwasda, Direskrimum, Kabid Propam, serta Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut pada Selasa malam.
Korban dan Pelaku Saling Kenal.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menerangkan Korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu,” ujar Sumaryono.
Awalnya pada Rabu 21 Desember 2022 yang lalu pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia, Medan. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.
Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban, namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya seorang pejabat KBO.Poldasu.
Lalu korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya mengenai perkara itu saling lapor.
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana,” sebutnya kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.
Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu Sumaryono mengungkapkan, korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.
“Baeueberapa hari ini korban kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujarnya.
Penulis : Ronald Sihombing
Editor : Admin