Barabai Hulu Sungai Tengah, - Telah terjadi tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHPidana, di Desa Haruyan Seberang Rt. 06 Rw.03 Kec. Haruyan, tepatnya di muka warung malam an. SN pada hari Rabu, 19 April 2023 pukul. 23.00 wita.
Kronologis kejadian bermula dari korban an. IW menegur salah seorang pengunjung warung malam an. SD untuk tidak duduk dikendaraan korban, kemudian terjadi cekcok mulut dan terjadi perkelahian yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 1 luka yang mana ke 3 korban pada saat itu dalam keadaan mabuk.
Adapun identitas korban antara lain :
1. AB, 25 Tahun, Banjar, Wiraswasta, Desa Lokbuntar Rt. 04 Rw. 02 Kec. Haruyan Kab.HST
Mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri dan luka di jempol kaki sebelah kiri, kemudian korban dibawa ke Puskesmas Haruyan dalam perjalanan korban meninggal dunia (MD)
2. IW, 26 Tahun, Banjar, Wiraswasta, Desa Lokbuntar Rt. 04 Rw. 02 Kec. Haruyan Kab.HST
Mengalami luka tusuk di perut sebelah kanan, selanjutnya di rujuk ke RSHD Barabai dan setelah dilakukan penanganan medis Skp. 02.15 wita dinyatakan meninggal dunia (MD)
3. AL, 52 Tahun, Banjar, Desa Lokbuntar Rt. 06 Rw. 03 Kec. Haruyan Kab.HST
Mengalami luka gores di leher sebelah kanan, korban di bawa ke Puskesmas Haruyan, selanjutnya korban diperbolehkan pulang
Untuk sementara dilakukan pemeriksaan saksi saksi untuk penyelidikan lebih lanjut,
Kejadian tersebut akibat dari pengaruh minuman beralkohol sehingga pelaku mudah tersinggung sehingga terjadi perkelahian yang berakibat 2 orang meninggal dunia dan satu luka-luka.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu A Pribadi membenarkan kejadian tersebut dan sekarang sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres HST juga turut berbelasungkawa kepada keluarga korban, dan meminta kepada keluarga korban untuk mempercayakan proses penyelidikan kepada kepolisian. Tutupnya ril/Post NewsTv. id Melaporkan.
Penulis : Gatot Noorsaputra
Editor: Admin