• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Beroperasi Selama Bulan Suci Ramadhan Dua Panti Pijat Disegel

    Postnewstv.co.id
    Sunday, April 16, 2023, 09:25 WIB Last Updated 2023-04-16T02:25:18Z


    MEDAN
    , - Tim Gabungan dari  Pemko Medan menyegel 2 ( Dua ) didua tempat di Kota Medan.Kedua  panti pijat tersebut adalah Putri Reflexologi di Jalan Asia Raya Kompleks Asia Mega Mas Blok K10 Kecamatan Medan Area dan Pijat Tradisional yang berada di Jalan Pelita, Medan Barat, Medan . karena kedua panti pijat tersebut beroperasi selama bulan suci Ramadhan.Penyegelan Kedua panti pijat tersebut dilakukan Pemko Medan, Sabtu (15/4/2023) Sore.


    Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dan didahului dengan adanya Surat Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Nomor 400.8.3/10 tanggal 29 Maret 2033.


    Setelah menggelar apel di halaman depan kantor Satpol PP, Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Toga Aruan bertindak sebagai Kordinator.


    Tim gabungan ini bergerak menuju Jalan Negara, daerah Wahidin, Medan Area, karena berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas, didaerah tersebut terdapat  beberapa panti pijat yang  tetap beroperasi di bulan Ramadan.


    Namun, saat tim gabungan tiba di lokasi, terlihat panti-panti pijat tersebut sudah tutup, mungkin operasi ini sudah sempat dibocorkan.


    Tim gabungan bergerak lagi menuju Kompleks Asia Mega Mas. Di kawasan ini, tepatnya di Jalan Asia Raya Blok K10, tim mendapati panti pijat Putri Reflexologi beroperasi. Di dalam panti pijat itu terdapat pula beberapa tamu yang sedang dipijat oleh juru pijat. Petugas pun memerintahkan agar semua kegiatan dihentikan.


    Menurut Toga Aruan yang bertindak sebagai kordinator dalam kegiatan ini mengatakan, "Hal ini kami lakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.Bagi pemilik usaha seperti, panti pijat, Money Changer dan usaha usaha lainnya harus ada tanda daftar usahanya, sekaligus untuk menjalankan instruksi Walikota Medan, Bahwa selama Ramadhan setiap kegiatan seperti tempat hiburan haris dihentikan sementara, "Kata Toga.


    Menurut salah satu  warga jalan Asia yang tidak mau disebutkan namanya, sebut saja Ayen (35) mengatakan, petugas jangan tebang pilih dalam melakukan penertiban, karena masih banyak  panti pijat lain, tapi karena  diback-up oknum, tidak dilakukan penyegelan, kata Ayen.


    Biasanya panti pijat akan mendapat banyak order (Kunjungan) pada akhir pekan atau malam minggu, karena umunya banyak panti pijat yang berada dikota Medan hanya berkedok pijat tapi yang disediakan yang aneh aneh atau plus plus, strategi Satpol PP melakukan penyegelan dan pertiban Hari Sabtu sore dan malam Minggu sudah sangat tepat.


    Penulis : Ronald Sihombing

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan