• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Ketua RT Pelaku Curanmor Diamankan Unit Polsek Kundur

    Postnewstv.co.id
    Sunday, April 9, 2023, 20:13 WIB Last Updated 2023-04-09T13:13:36Z


    Karimun
    , - Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun meringkus  seorang oknum ketua RT inisial BJ (35) Diduga terlibat kasus pencurian sepeda Motor di Wilayah Kundur, Karimun, dari tangan pelaku Polisi mengamankan 4 unit sepe da motor, Minggu (9/4/2023).  


    Pengungkapan terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) ini berawal dari ditemukannya postingan di akun media sosial untuk menjual satu unit sepeda motor Jupiter Z diduga ya ng hasil curian. Kemudian dari hasil penelusuran, ternyata benar bahwa mo tor yang di posting tersebut merupakan hasil tindak pencurian atas laporan Farpel Manahan (43) warga Kundur.


    Dari temuan tersebut kami melakukan penyelidikan dan mendapati motor itu memang benar hasil curian,Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui motor itu dijualoleh BJ oknum Ketua RT di Kundur melalui W yang memposting di Media Sosial,ujar Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa.  


    Harefa mengatakan, berbekal informasi dari W, polisi kemudian berhasil menga mankan Oknum ketua RT berinisial BJ di Jalan Simpang Rangkum Batu 2 Kelu rahan  Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Jumat kemarin.  


    Pada hari ini kami lakukan pengemban gan dan kembali menemukan 3 unit sepeda motor diduga dari hasil tindak pidana pencurian lainnya yang dilakuk an pelaku.Total 4 sepeda motor, dan diakui oleh pelaku bahwa itu merupak an hasil curiannya," katanya.   


    Motif pelaku melakukan pencurian sudah sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Selain itu, kami juga dapatkan fakta bahwa BJ merupakan Ketua RT 02 Desa Sungai Ungar Utara Kecamatan Kundur Utara.


    Untuk saat ini polisi sudah mengaman kan tersangka di Mapolsek Kundur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat deng an pasal Pencurian dengan Pemberat an Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan Ancaman 7 Tahun penjara.


    Penulis: NAHTA

    Editor: Admin 

    Komentar

    Tampilkan