• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Pemusnahan Barang Senilai 4,6 M di Bakar Hasil Penindakan Kepabean dan Cukai Tahun 2021-2022

    Friday, April 7, 2023, 12:12 WIB Last Updated 2023-04-07T05:20:31Z


    Tanjung Balai,
    - Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang bernilai seharga 4,6 Miliyar hasil penindakan Kepabean dan cukai dari tahun 2021 sampai 2022 dengan cara di bakar, giat dilaksanakan, Jalan Ampera Panton Bagan Asahan, Kecamatan. Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kamis pagi (6/4/2023) di TPP (Tempat Penimbunan Pabean) 



    Adapun barang-barang yang akan di musnahkan sebagai berikut,

    - Ball Press pakaian bekas sebanyak 1.027                ballpress

    - Ball Press Sepatu bekas sebanyak 52 ballpress

    - Rokok Ilegal sebanyak 260.270 batang

    - Minuman mengandung Etil Alkohol sebanyak       2000 ml

    - Produk olahan makanan dalam kemasan              sebanyak 76 kotak dan 315 pcs

    - Produk olahan minuman dalam kemasan              sebanyak 95 kotak dan 16 pcs

    - Minyak Goreng sebanyak 267 botol, Tali                  komposit sebanyak 154 gulungan, Plasti               sebanyak 2 karung, dan barang lainnya                 sebanyak 19 kotak. 


    Pada saat di konfirmasi Postnewstv.id, Kapala Pabean dan Cukai Tutut Basuki Mengatakan, tujuannya untuk menunjukan berkomitmen menindak tegas kegiatan ilegal khususnya ball press (pakaian bekas) di indonesia. 


    "Kegiatan pemusnahan ini juga sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabean dan cukai dengan tujuan agar barang-barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan/manfaatkan kembalai sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019, dan bahan ini kebanyakan dari Malaysia dan hasil penindakan dari tahun 2021 - 2022," katanya


    Masih katanya Tutut, Barang-barang tersebut merupakan barang yang sudah ditetapkan peruntukkannya untuk di musnahkan dengan perkiraan total senilai barang mencapai Rp 4.664.438.700 dan potensi kerugian negara yang di sebabkan atas barang-barang tersebut di perkirakan sebanyak Rp 367.117.652.


    "Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memeberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran serupa kedepannya dapat di minimalisir dan kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal," sambung nya Tutut


    Sementara, Dampak yang ditimbulkan oleh beredarnya Ball Press (pakaian bekas) selain mengganggu industri tekstil dalam negeri tersebut juga dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan libgkungan hidup karena komoditas ini dapat dikategorikan sebagai limbah. Pakain bekas dan sepatu bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam peraturan permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. 


    "Keberhasilan penindakan barang ilegal baik yang telah kami capai maupun yang akan kami capai kedepannya tidak akan lepas dari dukungan seluruh aparat penegak hukum, intansi pemerintah, serta dari seluruh lapisan masyarakat," tutur nya Kepala Bea Cukai Teluk Nibung mengakhiri. 


    Turut menghadiri pada kegiatan tersebut yaitu KPPBC TMP C Teluk Nibung Tutut Basuki SE. MM, mewakili Kapolres Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto SH, MH, Mewakili Kejaksaan Negeri, Kasi Pidsus Okto Silaen, Mewakili Danlanal TBA, Mayor Laut (P) Efendi Sihombing, KSOP TBA M. Sy Afrizal, Ka Kanwil DJKN Medan Tedy S, Ka KPKNL Kisaran Agus B, Ka Loka POM TBA Denny S Purba, Kasat Intelkam Polres Tanjungbalai AKP Sutarjo BI Manullang, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo SH, Kasat Polairud Polres Tanjungbalai AKP TP Sianturi, Mewakili Kasat Polairud Polres Asahan IPDA Sujarman, Mewakili Sub Denpom Asahan Peltu POM Hadi, Mewakili Koramil 08/PB Irwansyah, Kepala Desa Bagan Asahan Sahril Akmal Hasibuan, Staff jajaran Bea dan Cukai Teluk Nibung, Personil Pemadam Kebakaran Asahan dan Para Insan Pers*



    Reporter : ZES/83

    Editor      : Admin

    Komentar

    Tampilkan