Banjarmasin, - Laporan mengenai pengrusakan atas sebuah gunung yang berada di Desa Magalau kecamatan Kumpang Hulu kabulaten kotabaru, tempat yang di anggap sakral (keramat) oleh masyarakat disana. Gunung tersebut merupakan salah satu aset bagi maayarakat desa Magalau kecamatan Kelumpang Hulu kabupaten kotabaru yang merupakan, dimana terdapatnya para arwah leluhur mereka yang berada disana bertinggal, sebagai wujud masyarakat desa Magalau kecamatan Kelumpang Hulu mempercayainya sebagai gunung yang di anggap keramat ini.
Kedatangan perwakilan dari desa Magalau kecamatan Kelumpang Hulu kabupaten kota baru ke Polda Kalimantan selatan di dampingi oleh pengacara dari Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Jelani christo SH,MH dan Pengacara Budjino A.S SH. MH yang turun langsung pada hari ini Sabtu 1 April 2023 untuk mendamping masyarakat desa Magalau Hulu kecamatan Kelumpang Hulu kabupaten Kota baru atas laporan pengrusakan gunung yang di anggap sakral (keramat) oleh masyarakat warga magalau kelumpang hulu kabupaten kotabaru ini kepada wartawan Post News Tv. id menerangkan, ' Kami hari ini datang bersama dengan kuasa hukum dari MADN dan Pengacara lokal untuk melaporkan atas apa yang di lakukan oleh sebuah perusahaan pertambangan yang akan melakukan usaha disana yaitu PT SDE yang telah melanggar kesepatan yang di buat pada tanggal 27 Desember 2022. Yang mana di lereng gunung tersebut ada sebuah pohon tempat mereka memberikan persembahan kepada roh yang ada di penghuni gunung ini mereka berhuni disini yang di anggap sebagai leluhur mereka. Perwakilan desa menuntuk kepada PT SDE atas pelanggaran perjanjian yang mereka buat sebelumnya dengan mengganti rugi atas pengrusakan lereng gunung seperti tumbangnya pohon beringin dan sisi lereng yang sudah mereka rusak.
Dalam pengrusakan ini mereka menuntut ganti rugi baik material dan inmaterial yang mana besarnya, sebesar dengan jumlah kerugian sebagai ganti tumbal sebesar Rp. 100 juta rupiah dan inmaterial yang dianggak tidak bisa di nilai dengan apa yang menjadi karna ini merupakan kesakralan bagi kami yang tidak dapat di nilai dengan apapun. Ungkap kepada Post News Tv. id
Dengan ada laporan ini seperti di sampaikan oleh team pengacara baik dari MADN maupun pengacara lokal mengatakan kami sangat prihatin atas sikap dari perusahaan PT. SDE yang telah melakukan hal pengrusakan atas aset warga dayak yang mana dengan melakukan pengrusakan atas gunung Pelambaian ini guna mementing pribadinya sebagai perusahaan yang akan melakukan pekerkaan pertambangan di daerah tersebut. Sebagai pengacara Dari Majelis Adat Dayak Nasional dan juga selaku orang dayak turut melakukan tindakan ini atas dasar rasa kekeluargaan sesama orang dayak yang terjadinya hal seperti ini oleh sebab itu kami. Menuntut kepada perusahaan PT SDE atas semua ini ungkap Jelani christo.
Sementara kuasa hukum dari pelapor dari Advokas Budjino A Shalan menambahkan akan mengenakan pasal KUHP 406 atas perbuatan pengruaakan gunung ini dengan ancaman 2 tahun penjara kepada orang yang turut serta dalam kerja sama yang mengakibat gunung ini adanya pengrusakan dan hilangnya sunber mata air yang dianggap oleh warga bisa di nikmati di sana.
Sementata dengan selesainya pelaporan ini diterima oleh pihak kepolisian Polda Kalsel dan. Melanjutkan pemberkasan Bertia Acara Pelaporan (BAP) oleh pihak penyidik kepolisian sebagai tindak lanjut selanjutnya Post News Tv.id melaporkan .
Penulis : Gatot Noorsaputra
Editor : Admin