Tanjung Balai, - Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan AM pelaku pencurian Meteran Air, pada hari Senin (3/4/2023) sekira pukul 19.30 Wib.
Adapun tersangka AM, Warga Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Korban/pelapor Adrianayah Putra, Wiraswasta, Warga Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai ke Polsek Datuk Bandar.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman sinaga SH., MH pada saat dikonfirmasi mengatakan, Pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 21.00 wib telah terjadi peristiwa pencurian barang barang berharga berupa 1 (satu) unit Meteran Air milik pelapor yang dilakukan oleh pelaku (Lidik) dari pekarangan rumah pelapor yang beralamat di jalan Mataram Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
"Sewaktu pelapor akan menghidupkan air PDAM ternyata air tersebut tidak hidup/tidak mengalir. Kemudian pelapor mengecek ternyata meteran air pdam tidak ada lagi pada tempatnya/hilang dan pelapor sudah berusaha mencari ke sekitar rumah namun tidak di ketemukan, lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)," jelasnya
Kapolsek menambahkan, Berdasarkan Laporan polisi maka selanjutnya di lakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari hasil penyelidikan didapat hasil bahwa pelaku nya adalah AM, kemudian pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 19.00 wib diketahui bahwa Pelaku sedang berada di belakang sebuah rumah yang beralamat di Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
"Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim lptu Eko Ady R, SH., MH bergerak ke TKP yang di maksud dan sekitar pukul 19.30 wib, Pelaku berhasil di amankan dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku yang mana dari hasil interogasi di dapat hasil bahwa benar AM adalah pelaku pencurian terhadap barang berharga berupa meteran air tersebut," Sambung nya
AM menerangkan bahwa cara melakukan pencurian adalah dengan terlebih dahulu pelaku masuk ke dalam pekarangan rumah pelapor, kemudian pelaku memotong pipa meteran air dengan gergaji yang telah di persiapkannya yang selanjutnya pelaku membawa pergi 1 (satu) unit meteran air tanpa seizin dari pelapor.
"AM juga menerangkan bahwa keesokan hari nya pelaku mengambil kawat kuningan dari dalam meteran air dengan cara merusak meteran air dan menjual kawat kuningan meteran air tersebut kepada seseorang yang tidak pelaku kenal (dalam penyelidikan) di seputaran jalan. Fl. Tobing Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai," terangnya Kapolsek
Kemudian lanjutnya, Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti berhasil diamankan 1 (satu) buah gergaji di sita dari pelaku, 1 (satu) unit kerangka meteran air yang tidak dapat di pergunakan kembali di sita dari pelaku dan 1 (satu) lembar rekening air di sita dari pelapor, atas tindakannya paluk terjerat Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana," pungkas Kapolsek AKP. Rekaman Sinaga SH., MH*
Reporter : ZES./83
Editor : Admin