• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Rumah Suntik Putih Ilegal, Diduga Edarkan Obat Tanpa Izin BPOM

    Tuesday, April 4, 2023, 09:28 WIB Last Updated 2023-04-04T02:28:37Z


    Tanjung Balai,
     - Rumah yang berada Desa sei Jawi-jawi, Kabupaten Asahan, diduga menjadi tempat klinik ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan Asahan, dan edarkan obat tanpa izin Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM). Selasa, (4/4/2023).


    Zulham ketua DPP Monitor Indonesia (MI) mengatakan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat klinik kecantikan dan mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, bukan hanya itu saja, zulham juga menduga bahwa oknum M (pemilik) membeli obat-obatan tersebut dari situs jual beli online yang tanpa pengawasan dokter ahli. 


    "Kita mendapatkan informasi, bahwa dia (M) membeli obat suntik putih tersebut di pasar gelap secara online, yang sudah pasti tidak ada pengawasan dari seorang dokter ahli. Beliau hanya memanfaatkan sertifikat dan keahliannya yang hanya sebagai perawat di salah satu desa di Sei Apung, Kab. Asahan," ucap nya. 


    Oleh sebab itu, kami minta kepada pihak BPOM agar menyita semua obat-obatan tersebut, sedangkan kepada pihak Dinkes Asahan, agar mencabut izin nya dan memecatnya dari puskesmas tempat dia bekerja, dan kami meminta Kapolres Asahan agar segera menangkap oknum M karena telah menjual obat tanpa izin edar BPOM yang dapat berbahaya bagi masyarakat di jangka panjang," tegas Zulham. 


    Sudah di jelaskan dalam pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan pasal 78 UU No. 29 tahun 2004 tentang kedokteran dengan pidana 4 tahun kurungan penjara, serta UU perlindungan konsumen No. 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1,5 Milyar Rupiah. 


    Zulham menyebut bahwa oknum M tersebut tidak melihat sisi kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan diduga tidak mengganti jarum bekas dari pelanggan yang satu dengan pelanggan yang lain, namun menggunakan jarum tersebut berulang-ulang. 


    "Kita menduga bahwa jarum tersebut digunakan berulang kali kepada konsumen yang lain, kita khawatir akan menularkan penyakit yang berbahaya. Beliau hanya memanfaatkan sertifikat dan izin sebagai perawat dan tidak memiliki izin klinik kecantikan yang mana semestinya sudah diatur dalam undang-undang kesehatn," Pungkas Zulham*



    Reporter : NPS,/4

    Editor      : Admin


    Komentar

    Tampilkan