• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal, 2 Orang Calon TKI Diamankan

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, April 5, 2023, 13:14 WIB Last Updated 2023-04-05T06:14:33Z


    Karimun
    , - Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Karimun,Rabu (05/04/2023)


    Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat reskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K menyampaikan pengungkapan penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini terjadi pada hari Rabu (29/03/2023), bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dari Wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi.


    Penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial MA (41), H (40) dan M (44) serta mengamankan 2 (dua) orang calon TKI ilegal. 


    Kronologis kejadian pada hari Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib personel Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada calon pekerja migran indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi dengan menggunakan Ka pal Boat Pancung yang berlokasi di Sungai Bati Teluk Lekop Desa Pongkar Kecamatan Tebing Karimun.


    Selanjutnya Kasatreskrim Polres Karimun bersama dengan personel Satreskrim melakukan penyelidikan yang mana selanjutnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rum ah yang berada di Teluk Lekup Kecamat an Tebing selanjutnya Kasatreskrim Polres Karimun bersama dengan personel Satreskrim menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pela ku sdr. M yang berperan sebagai perek rut calon pekerja migran Indonesia dan pelaku sdr. H. sebagai pelaku Tekong Kapal.


    Selanjutnya Satreskrim mengamankan salah satu pekerja migran Indonesia yang akan berangkat an. B dan menga mankan calon pekerja migran Indones ia an. Sdri. A beserta pelaku yang mere krut sdri. A an. M yang berada di Hotel Taman Bunga Karimun.


    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 pk merk yamaha, uang tunai Rp. 500.000, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah Nomor Polisi BP 6305 CK serta membawa pelaku beserta korban ke Polres Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut.


    Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tetang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kur ungan 10 penjara.


    Penulis : NAHTA

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan