• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Seorang Bandar Judi di Amankan Polres Hulu Sungai Tengah

    Postnewstv.co.id
    Thursday, April 6, 2023, 08:36 WIB Last Updated 2023-04-06T01:36:38Z


    Hulu Sungai Tengah
    , - Telah terjadi tindak pidana Judi, Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan tersebut ada atau tidak ada perjanjiannya dengan cara apapun juga, untuk memakai kesempatan itu dan  menggunakan kesempatan untuk main judi dan turut serta main judi dijalan umum, didekat jalan umum, tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 2e Jo 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, Kita Undang Hukum Pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka AH  Alamat Desa Mangunang Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 


    Kejadian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 05 April 2023, jam 20.30 Wita Desa Mangunang Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di teras rumah telah tertangkap tangan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Haruyan, satu orang laki-laki atas nama AH  Alamat Desa Mangunang Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena bermain judi togel atau judi online. 


    Berawal petugas Kepolisian dari Polsek Haruyan mendapat laporan dari masyarakat Desa Mangunang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ada orang yang bermain judi togel atau judi online, makan dengan ini kepolisian menindak lanjuti laporan tersebut yang mana Petugas Kepolisian mendatangi tempat tersebut di Desa Mangunang Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pihak Kepolisian Polsek Haruyan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama AH  Desa Mangunang Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Realmi C21 warna cross blue dengan menggunakan kartu sim dari telkomsel dengan nomor 0823 5053 3210, 1 (satu) buah dompet merk quick silver warna coklat yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 288.000,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Haruyan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Humas polres/Post news Tv. id melaporkan


    Penulis : Gatot Noor saputra

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan