MEDAN, - Anggota DPRD Kota Medan yang juga Wakil Ketua fraksi P-DIP Kota Medan, Margaret MS menyelenggarakan sosialisasi daerah perda no 9 THN 2017, Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.Sosialisasi Perda.tersebut diadakan Jl.Pasar 3 Barat Perumahan Marelan Indah, Gg Sumbawa, Kel.Rengas Pulau, Jec.Medan Marelan, Medan , Sumut Senin, (10 April 2023) Sekitar Pukul 14.00.Wib.
Dalam rangka Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum daerah Kota Medan Ke- 4 Tahun 2023 ( Kegiatan Peningkatan Kapasitas DPRD -sub Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi ) Peraturan Daerah No 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Perangkat dan Pemberhentian Kepala lingkungan Kota Medan.
Margaret MS yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PDIP melakukan sosialisasi produk hukum daerah kota Medan di daerah pemilihan II (dua ) meliputi kecamatan Medan Belawan , Medan Deli, Medan labuhan dan Medan Marelan dihadapan 300 0rang lebih masyarakat dan perangkat dari Kecamatan dkman Lingkungan.
Acara sosialisasi yang dihadiri masyarakat dan pihak muspika setempat untuk melakukan tanya jawab dan berdiskusi dengan masyarakat lingkungan seperti BPJS kesehatan maupun tentang parit ( dranase) serta mengenai tidak mampu agar bagai mana untuk dapat bisa melanjutkan sekolah ( kuliah ) bisa mendapat kan bantuan dari pemerintah dan ada juga saran permohonan dari masyarakat lingkungan untuk di menyediakan Fasilitas Olahraga dilingkungan 13 supaya anak anak bisa berolahraga dan anak anak muda yang bakat Olahraga dapat terrsalurkan.
Selain itu salah satu Guru dari SMP Melati yang kebetulan hadir menyampaikan aspirasi dalam acara sosialisasi tersebut mengharapkan bila ada program bantuan dari partai PDIP supaya dapat menyalurkan bantuannya kepada anak anak didik yang kurang mampu, dapat terbantu untuk melanjutkan pendidikannya.
Menurut Margaret Ms dari fraksi Partai P- DIP kota Medan menyampaikan kepada masyarakat yang hadir pada acara undangan sosialisasi bah wa Sanya ia sudah langsung turun kelokasi yang mana harus di benahi seperti masalah parit ( dranase ) maupun jalan yang rusak dan sudah teralisasi.
Menurut Margaret,Perda No.9 Tahun 2017,pengajuan Kepling itu sudah diajukan sesuai kriteria yang sudah ada dan apa bila ada oknum Kepling yang kurang benar perbuatan kelakuan apalagi melanggar hukum akan segera diberhentikan.
"Sekarang banyak terdengar asumsi dimasyarakat pengangkatan Kepling seperti turun temurun padahal itu sebenarnya setiap pengajuan Kepling itu sudah diajukan sesuai kriteria yang sudah ada," Kata Margaret.
Pada penghujung acara tersebut, panitia acara membagikan berupa sembako kepada para undangan sosialisasi berupa(berbagi takjil ) beras dan nasi kotak dalam rangka bulan suci ramadhan.
Penulis : Umar Sidik
Editor : Admin