Barito Kuala, - Pada hari ini, Kamis tanggal 13 April 2023 Sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Mako Polres Barito kuala, telah dilaksanakan kegiatan Press Release, Temuan Mayat dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Polres Barito Kuala.
Kegiatan Press Release di pimpin langsung oleh Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko, S.I.K M.H.
Press Release ini dihadiri oleh sebanagai berikut : Kasat Polairud Polres Batola AKP Supriyanto, S.E, Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul Malik, S.E., Kasi Propam Polres Batola IPDA Very Wahyudi, S.H, Anggota Sat Polairud Polres Batola
Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul malik SE mengatakan, Kegiatan Press Release dilaksanakan setelah ditangkapnya seluruh tersangka yang berjumlah 4 orang yaitu 1 orang tersangka utama yang melakukan pembunuhan dengan identitas antara lain : Safaruddin alias Roy marhaen Bin Hasan (alm) tersangka akan di kenakan Pasal 340 Jo 338 KUHPidana. lahir Lubuk linggau tanggal 01 September 2000, umur 22 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, suku Melayu Palembang, warga negara Indonesia, pendidikan SD tamat, pekerjaan wiraswasta, alamat dusun Kramat Desa Wonorejo RT 23 Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo provinsi Jawa timur, dan 3 orang tersangka sebagai penadah barang milik korban (480 Jo 55 KUHPidana)
Dalam kegiatan Press Release Kapolres Barito Kuala memaparkan terkait dengan Pengungkapan Kasus dan penangkapan tersangka Pembunuhan terhadap korban yang di temukan di dalam kantong sepeda motor yang di temukan di muara sungai Desa Beringin Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala
Adapun barang bukti yg di amankan :
•satu buah civer sepeda motor bertulisan vision
•1 buah tali ban karet
•1 buah kabel listrik berwarna merah putih serabut terdapat bintik pada warna merah di kabel dengan panjang diperkirakan kurang lebih 7 m
•1 lembar baju daster berwarna ungu
•1 lembar celana dalam berwarna merah muda
•1 lembar bra berwarna ungu 1 buah handphone merk Oppo F5 warna rose gold dengan IMEI 1 867815039295152 IMEI 2 8678 15039295 145
•1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam da 2923 AF nomor rangka MH1JM3132LK736623 nomor mesin JM3-3734823
•1 buah karpet warna coklat motif bunga
•beberapa helai rambut warna coklat
•1 pasang sandal warna hitam coklat merk Vierra
Kasat Polairud AKP Suprianto menambahkan Modus Operandi pelaku : Pelaku Pembunuhan satu orang atas nama saudara Saparuddin alias Roy Marhen Bin Hasan (alm) bermaksud dan tujuannya pelaku ingin membunuh sdri Yanti prihatin (alm) karena tertarik dengan harta saudari Yanti Prihatin (alm) yang mana harta tersebut berupa perhiasan, sepeda motor dan handphone serta uang milik saudara Yanti prihatin yang rencananya digunakan pelaku untuk ongkos pulang kampung dan dikarenakan terdesak masalah ekonomi dan banyak hutang dengan pihak koperasi.
Kegiatan berakhir Sekitar pukul 10.00 Wita , selama kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan kondusif.
(Humas Batola)