Yalimo, - Pemilihan Umum 2024 tinggal hitungan waktu tak ketinggalan KPUD Yalimo, Propinsi Papua Pegunungan pun mulai melaksanakan Tahapan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, ada pro dan kontra dari pendataan sampai degan penetapan DPT, Seperti yang terjadi di beberapa Kabupaten termasuk juga di Yalimo.
Mantan Ketua KPUD Yalimo, Yanes Alitnoe, saat di temui awak media, senin 03/04/2023, Terkait mekanisme Pemutakhiran data pemilihan yang menjadi polemik di tengah masyarakat merasah prihatin dan berharap KPU tidak keliru degan aturan.
"Pemutahiaran data pemilih itu, harus melalui pendekatan undang undang, administrasi dan partisipasi masyarakat.
Pertama pemutahiaran data pemilih dengan pendekatan administras, KPU RI menerima DP4 dari pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, melakukan sinkronisasi DP4 terbaru ke DPT pemilu terakhir, kurang lebih dalam waktu dua bulan." ungkap Yanes.
Hasil sinkronisasi itu KPU RI diturunkan berjenjang ke KPU Provinsi sampai pada KPU Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten/Kota sandingkan data DP4 dan DPT pemilu terakhir, hasil sandingan data itu ditemukan persoalan, KPU Kabupaten/Kota tidak bisa serta merta diteruskan ke pantarlih untuk dilakukan coklit.
Menurutnya, Tetapi berkoordinasi kepada pemerintah dan Bawaslu untuk dilakukan rapat, berdasarkan rapat koordinasi ditemukan langkah-langkah yang terbaik untuk dilakukan pemutahiaran data pemilih.
Pertama pemutahiaran data pemilih dilakukan berdasarkan DP4 yang diterima, jika tidak ada masalah. Langkah kedua jika ada masalah atau dilakukan penolakan oleh masyarakat seperti di Yalimo, maka pemutahiaran data pemilih dilanjutkan dan susunan berdasarkan DPT pemilu terakhir. "kata mantan ketua KPU Yalimo.
Dengan memperhatikan prinsip ini, diteruskan ke pantarli untuk dilakukan coklit akan berjalan aman dan lancar.
Kedua pemutahiaran data pemilih dengan pendekatan partisipasi Masyarakat: Pantarlih melakukan coklit dari rumah ke rumah. Hasil coklit itu dilaporkan ke PPS, PPS Rekap dan melaporkan ke PPK sampai pada KPU, KPU, menetapkan DPS kembali diturunkan dan di umumkan kepada masyarakat dan peserta pemilu untuk ditangkapi, hasil tangkapan itu dilakukan perbaikan, hasil perbaikan DPSHP itu kembali diumumkan untuk ditangkapi sampai pada penetapan DPT.
Yanes menuturkan, Pemutahiaran data pemilih di Yalimo tidak berjalan secara maksimal, persoalannya KPU Yalimo tidak pernah lakukan sandingkan data DP4 dan DPT pemilu terakhir sebagaimana di jelas dalam ketentuan pasal 202 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan hasil sandingan tidak disampaikan secara trasparan kepada masyarakat, membuat masyarakat balik berprasangka buruk kepada KPU Yalimo.
DP4 yang diturunkan oleh KPU RI secara berjenjang untuk dilakukan pemutahiaran data pemilih didaerah adalah data yang sifatnya "sekunder", sementara data primernya berasal dari Kabupaten/Kota. Sebaiknya sebelum DP4 Kementerian Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU RI, terlebih dahulu dilakukan sinkronisasi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, supaya data yang diturunkan untuk dilakukan pemutahiaran data pemilih, tidak menjadi polemik dikalangan masyarakat di daerah.
KPU Yalimo masih punya pemahaman menggunakan data tunggal DP4, dengan alasan sebagai pengguna data asal dari pemerintah, tetapi undang undang disyaratkan sandingkan data dengan DPT pemilu terakhir baru dilanjutkan dan menyusun daftar pemilih.
Untuk itu saya sarankan kepada KPU Yalimo, susun pemutahiaran data pemilih dilanjutkan dari DPT pemilu terakhir, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 204 ayat (1) undang undang Nomor 7 Tahun 2017, agar proses pemutahiaran data pemilih di Yalimo berjalan aman dan lancar." tutup Yanes.
Penulis : ST
Editor : Admin