Batola, - Dengan penuh kesadaran warga jejangkit dalam penggunaan setrum sebagai alat penangkap ikan yang telah dilarang.
Kini warga masyarakat Jejangkit Kecamatan Jejangkit dengan sukarela menyerahkan alat setrum ke Kantor Polsek Jejangkit Kabupaten Barito Kuala pada hari Jum’at, 29 April 2023.
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas setempat, AKP Abdul malik mengatakan, penyerahan alat penangkap ikan itu diserahkan warga langsung kepada Kaposek Polsek Jejangkit IPDA H Haris yang didampingi personil jajaran Polsek Jejangkit Kabupaten Barito Kuala /Polres Batola.
Menurut Malik, penyerahan itu secara sukarela oleh warga yang sudah menyadari penggunaan alat tersebut tidak diperbolehkan. Karena sebelumnya pihaknya melakukan sosialisasi menindaklanjuti pada Jum'at curhat yang di laksanakan Kapòlres Batola (tuturnya).
“Ini hasil dari imbauan dan sosialisasikan pada saat Jum’at Curhat Polsek Jejangkit, Polres Batola di wilayah Kecamatan Jejangkit Kabupaten Batola,” ujarnya.
Maka dengan demikian, sambungnya terjalin hubungan baik antara kepolisian dengan Masyarakat.
Ia menyebut alat penangkap ikan yang diserahkan warga sebanyak 8 set alat setrum yang di miliki warga jejangkit.
Mewakili Kapolres Batola, AKP Abdul Malik menyampaikan terimakasih kepada warga masyarakat jejangkit yang sudah rela menyerahkan alat penangkap ikan berupa setrum denga senang hati.
Penyerahan alat setrum itu juga turut dihadiri Kepala Desa Jejangkit Muara dan Kepala Desa Timur kecamatan Jejangkit. Humas Batola/Post News TV. id melaporkan.