• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Ada Apa Ya ...!!!, Kantor Desa Lebak Wangi Sepatan Timur di Demo FA-AMPUH

    Admin Joni
    Friday, May 26, 2023, 17:12 WIB Last Updated 2023-05-26T10:12:21Z

    Tangerang Banten,-
    Terdiri para Aktipis & Organisasi di Tangerang Utara yang menamakan Forum Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (FA-AMPUH) adakan seruan aksi dikantor desa lebak wangi sepatan timur, Jumat (26/05/2023).

    Aktipis Pantura yang sudah tidak asing lagi yang biasa disapa Catur sang orator, Adakan demo aksi dikantor desa lebak wangi sepatan timur, ramai ramai mendatangi kantor desa Lebak Wangi bersama para aktipis atas adanya indikasi pemberlakuan Peraturan Desa (Perdes) yang disahkan dari pemerintahan Kabupaten, Provinsi dan Kemendes.

    Dalam orasinya Catur mempertanyakan dana retribusi yang di minta kepada para pengusaha di wilayah desa Lebak wangi untuk Fardu Kipayah untuk dana kematian tidak tersalur kepada warga sebagaimana mestinya, hanya berapa kali saja di berikan kepada masyarakat hal itu di sampaikan catur Winata dalam orasinya.

    Dapat dipastikan, Mengacu pada peraturan yang di terapkan oleh desa Lebak wangi, Khususnya yang berkaitan dengan pungutan atau retribusi, Terindikasi belum adanya pengesahan, Sesuai dengan peraturan seperti Permendagri, Perrbup hingga Perda di tetapkan menjadi sebuah payung hukum berupa Peraturan Desa (Perdes).

    Perdes no 03 tahun 2021 tentang retribusi bagi perusahaan diwilayah desa Lebak wangi kecamatna septan timur yang masih sebatas rancangan draft atau belum melalui proses pengasahan di tingkat kabupaten, Hal itu di sampai catur Winata dalam wawancara seusai melakukan orasi dikantor desa lebak wangi.

    Catur Winata menyampaikan dalam orasinya akan melaporkan oknum dan meminta kepolisian melakukan penyidikan dalam perkara indikasi adanya pungli yang di lakukan oknum desa yang mengatas namakan peraturan desa ( perdes), "Pungkasnya.

    Di tempat yang sama, Camat sepatan timur Asep nurman jainudin mengatakan, ” Awalnya saat mulai penyusunan perdes yang pertama di atur oleh konstitusi,sedangkan,masalah ini akan kami pelajari dan akan kami evaluasi dari dinas secapat mungkin dan menunggu dari inspektorat serta akan kami sampaikan ke pimpinan terkait hal ini, "Tuturnya.

    “Adapun keterkaitan perdes kami pun sudah berkomunikasi dengan kepala desa dan dinas Dan saya pun sebagai Camat sudah mengetahui dan menyetujui ada nya pembuatan perdes. ”Tutupnya.




    (Jhon&Tim)
    Komentar

    Tampilkan