MEDAN, - AKBP Dr.Achirudin Hasibuan akhirnya di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) pada sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri yang dipimpin Kabid Propam Poldasu Kombes Dudung,bertempat digedung Bid.Propam Mapoldasu, Selasa (2/5/2023) Sore.
Setelah sebelumnya yang bersangkutan dicopot jabatannya dari Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumatera utara.
Perbuatan AH selaku anggota Polri membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang lain sangat bertentangan dengan Peraturan Polri. Perbuatan seperti itu sangat berakibat fatal yang tidak boleh dibiarkan karena itu yang bersangkutan di PTDH, kata Irjen Panca Putra Simanjuntak.
"Melakukan pembiaran anaknya melakukan penganiayaan, sangat bertentangan dengan peratiran Polri dan sangat fatal," Kata Panca didepan Gedung Bid.Propam kepada wartawan.
Selain itu yang menjadi pertimbangan dijatuhkannya PTDH ini, tambah Panca, yang bersangkutan (AH) sudah 5 kali menjalani sidang dalam kasus berbeda.AKBP Achirudin Hasibuan di PTDH karena membiarkan anaknya melakukan kriminal terhadap orang lain, 3 kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan. Dia ternyata sudah 5 kali. Konsekwensinya harus diberhentikan dari anggota Polri,” Katanya.
Perbuatan saudara AH yang merupakan seorang anggota Polri sangat tidak pantas melakukan pembiaran penganiayaan, seharusnya seharusnya dia bertindak melerai dan mendamaikan perkelahian, Katanya lagi.
Berdasarkan pertimbangan itu, maka saudara AH dipersalahkan melanggar Pasal 5,7,8, 12 dan pasal 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
Menurut Panca, Apa yang dilakukan saudara AH yaitu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan. Ketiga pelanggaran ini sudah terfaktakan maka Sidang Kode Etik Kepolisian memutuskan yang bersangkutan melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.AH dipersalahkan melanggar Pasal 304, pasal 55, 56 KUHP karena keberadaannya saat kejadian tersebut yang membiarkan atau tidak melakukan tindakan pencegahan.
AH juga dijerat UU Migas dan UU tentang Gratifikasi, menerima imbalan atau balas jasa dari usaha Migas yang diduga illegal.
Sementara itu, Elvi Indri ibunda Ken Admiral terlihat bersama Kapoldasu saat memberikan keterangan kepada wartawan mengatakan sangat berterimakasih kepada Kapolda Sumut, ternyata proses hukum yang dilakukan sangat lurus.
Selain dipecat dengan tidak Hormat dalam PTDH, Ah Juga akan diseret kepersidangan untuk mempertanggung jawabkan Pidananya, misalnya tentang penemuan 1,6 ton BBM di Gudang sekitar rumahnya dan dugaan garitifikasi Rp 7,5 Juta/ Bulan untuk pengamanan ilegal penimbunan BBM ilegal tersebut, nanti kita lihat.
(Ronald Sihombing)