• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Bupati Karimun Pimpin Apel Bersama Deklarasi Pencegahan Karhutla

    Postnewstv.co.id
    Thursday, May 4, 2023, 20:12 WIB Last Updated 2023-05-04T13:12:09Z


    Karimun
    , - Dalam rangka mengantisi pasi Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Karimun tahun 2023, Polres Karimun menggelar apel gabungan kesiapsia agaan yang diikuti oleh TNI POLRI, BMKG BPBD, Basarnas, Elemen masya rakat Bersama Instansi Pemerintah Kabupaten Karimun Terkait lainnya, Kamis (04/5/2023).


    Kegiatan yang digelar di Lapangan Sarja Arya Racana Mapolres Karimun ini dipimpin oleh Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, Kapolres Kari mun Ryky Widya Muharam S.H., S.I.K., Dandim 0317/TBK Letkol Inf Budianto Hamdani Damanik, Danlanal Karimun diwakili Dankal Pelawan Kapten Laut (P) Juli Prasongko, Ketua DPRD Kabu paten Karimun M. Yusuf Sirat S.IP, Ka jari Karimun Firdaus, S.H., M.H.M.M, M.Ikom, dan Ketua Pengadilan Kabupa ten Karimun Yona Lamerossa Ketaren, S.H., M.H., beserta tamu undangan dan PJU Polres Karimun.


    Apel kesiapsiagaan yang dilakukan ini merupakan tahapan penting yang harus dilaksanakan dalam suatu proses manajerial, untuk memastikan bahwa TNI-POLRI dan Pemda serta seluruh instansi terkait dan segenap potensi masyarakat, benar - benar siap baik dari segi kekuatan personel, kemampuan, maupun kelengkapan sarana prasarana yang akan digunakan sebelum diturun kan ke lapangan.


    Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat dilakukan upaya pencegahan seperti melalui himbauan kamtibmas dan patroli secara terpadu yang dilaksanakan di tempat-tempat yang menjadi titik kerawanan kebakaran hutan dan lahan.


    Sebelum mengakhiri sambutan ini saya minta kepada seluruh peserta apel agar meningkatkan koordinasi dan komuni kasi yang telah terbangun dengan baik selama ini.Terlebih ketika sudah terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan antar satu instansi baik pemerintah, aparat maupun swasta harus saling bahu membahu untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. langkah ini penting agar bencana kebakaran hutan dan lahan tersebut, tidak menjadi bencana kabut asap yang merugikan semua pihak", ucap Bupati Karimun.


    Ditempat terpisah Kapolres Karimun menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan ataupun lahan dengan sembarangan, mengingat cuaca sangat ekstrim mudah terbakar sehingga dapat menyebabkan polusi udara termasuk kerusakan hutan. 


    Pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar", tegas Kapolres Karimun.


    Setelah apel bersama dilanjutkan dengan penanda tanganan komitmen bersama dalam rangka mencegah Kar hutla.


    Penulis : NAHTA

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan