• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Dengan Undercover Buy Kelompok Pelaku jaringan Narkotika Jenis Ganja 173 Kg di Gulung Sat Res Narkoba

    Postnewstv.co.id
    Thursday, May 25, 2023, 07:19 WIB Last Updated 2023-05-25T00:19:32Z


    Deli Serdang
    , - Personil Sat Res Narkoba  Polresta Deli Serdang  berhasil dengan gemilangan dengan cara Undercover Boy bisa mengungkap dan mengamankan kelompok pelaku jaringan Narkotika jenis ganja 173 Kg  Senin ( 22/05/2023)


    Dalam paparannya Kapolresta Deli Serdang  Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH yang didampingi Kasad Narkoba Polresta Deli Sedang Kompol Zulkarnain, SH mengungkapkan kronologi kejadian bermula ketika pada tanggal 19 Mei 2023 Personil Sat Res Narkoba  Polresta Deli Serdang mendapat impormasi dari masyarakat tentangn adanya peredaran Narkotika jenis ganja di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang .


    Menanggapi laporan tersebut, personil kemudian melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy dan membuat perjanjian transaksi bersama tersangka.


    Setibanya di lokasi dan waktu yang sudah ditentukan.


    Akhirnya personil berhasil membekuk seorang tersangka inisial BF (38 ) LK, warga pasar III Dusun XV, Tembung Kecamatan Percut SeiTuan beserta barang bukti yakni 3 bungkus Narkotika jenis Ganja terbungkus lakban warna kuning dengan berat 3 Kg dan satu  unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh tersangka.


    Dari hasil keterangan tersangka, personil kemudian melakukan pengembangan terkait asal barang bukti ganja tersebut yang diakui diporoleh oleh tersangka inisial F dan D ( dalam pencarian ) .


    Hingga akhirnya, usai mendapati informasi yang akurat, personil kemudian hergerak menuju lokasi tepatnya di rumah tersangka F tepatnya di pasar V Gang Mentimun desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan dan ditemui istri sirih tersangka D dengan insial SW ( 31 ) yang mana lalu SW mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D.


    Personil kemudian tetap melakukan pengeledahan kelokasi rumah tersangka F dan benar di dapati barang bukti 170 bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat 170 Kg, dua buah koper dan 1 tas ransel, serta ditemui ibu kandung tersangka F dengan inisial SS ( 44 ) dilokasi.Selanjutnya barang bukti dan tersangka SS dan SW diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.


    Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH mengatakan, " saat ini  ketiga tersangka sudah kita amankan dengan inisial BF, SW dan SS sementara untuk tersangka F dan D masih dalam  pencarian ," pungkasnya.


    Untuk tersangka kita persangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subs pasal 111 ayat ( 2 ) Subs pasal 132 ayat ( 1 ) dan UU RI NO 35 Tahun 2009 tenrang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun." tambah Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH .


    Penulis : Agus Salim. S

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan