Makmur- Gambut, - Seorang kepala desa Makmur Antung Wahidah diduga menyebar isu ke masyarakat di desa Makmur dengan mengatakan kepada seluruh warga di desa tersebut bahwa Wartawan atau jurnalis yang dari Media Post News TV. id sudah di tangkap Polisi Mileter (PM). Hal ini sampaikan oleh warga kepada wartawan atau jurnalis tersebut Selasa tanggal (30/5/23) pukul 22.00 wita atas permasalahan sampai di mana mengenai kasus yang menyeret dirinya.
Hal ini seperti yang di sampaikan warga langsung melalui Via telp isu yang berkembang di desa Makmur ini mengenai wartawan atau jurnalis yang telah membuat berita mengenai adanya dugaan korupsi di desanya tepatnya pembangunan PAUD yang menelan dana anggaran dana desa sebesar 174 juta rupiah ini telah di Tangkap oleh PM.
Wartawan pembuat berita di desa ini dengan menviralkan ke media telah di tangkap polisi milter atas pemberitaan nya'. Ungkap warga kepada awak media.
Diketahui dimana bunyi pasal Pasal 390 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Lalu apa komentar warga mendengar ini.
Saya ceritakan, 'Masa wartawam di tangkap oleh Polisi Militer tidak ada hubungan dengan wartawan Polisi Militer, kalau Polisi Militer dia menangani tentang Tentara. Kalau di kepolisian itu ada provos atau propam apa hubungan dengan Polisi Militer, rupanya warga termakan isu kepala desa yang bernama Antung Wahidah ini dengan menyebar isu bahwa telah di tangkap oleh polisi milter.
Bukan nya sebelum dia pada saat hari senin kemarin ketika membuat janji dengan pada wartawan mau Konfrensi Pers malah membodohi wartawan dengan alasan wartawan tidak memiliki surat Tugas dari Pimpinan Redaksi masing-masing.
Ini sudah melanggar Undang- undang Pers No 40 Tahun 1999 mengenai kode Etik yang mana ketika wartawan datang untuk konfirmasi seharusnya kepala desa bisa memberikan keterangan sebenarnya bukan berkata ada keperluan yang tidak bisa di tinggal dan malah tidak memiliki janji sebelumnya maksud kedatangannya. di dalam UU Pers No. 40 1999 sudah menjelaskan bahwa setiap instansi pemerintahan, swasta dan lainnya di haruskan memberikan informasi atau di larang menghalang-halangi tugas seorang jurnalistik yang bekerja untuk mencari Informasi.
Hal ini tentu sudah melanggar kode Etik Jurnalistik dengan ancaman 2 tahun penjara dan Denda 500 juta rupiah dan di tambah menyebarkan isu ke masyarakat bahwa wartawan yang membuat berita mengenai desa adanya dugaan korupsi sudah di tankap Polisi Militer artinya ini merupakan pembohongan publik dan wajib di laporkan ke pihak yang berwajib.
Penulis : Gatot Noor saputra
Editor : Admin