• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Dua Orang Pelaku Sabu-sabu di Amankan Pihak Satuan Resnarkoba Polress Hulu Sungai Tengah

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, May 2, 2023, 09:34 WIB Last Updated 2023-05-02T02:34:42Z


    Hulu Sungai Tengah
    , - Polres Hulu Sungai Tengah melalui  Sat Resnarkoba Polres HST  telah mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana barang terlarang. 


    Yang mana hal ini pihak kepolisian melalui polres telah menghimbau setiap orang yang memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, dan atau menyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu secara bersama - sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 UU RI Tentang Narkotika. 


    Adapun pelaku yang telah di amankan bernama MA, 39 Tahun, Islam, Laki-laki, Karyawan Swasta, SD Kelas IV  (Tidak Tamat), Gang Liana Rt. 008 Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu (Sesuai KTP).


    HD, 37 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, SD  (Tamat), Desa Bulayak Rt. 002 Rw. 001 Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP).


    Bermula pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023, sekira jam 00.05 Wita, di Desa Bulayak Rt. 001 Rw. 001 Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah (Tepatnya di pinggir jalan). Telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki a.n. MA dan HD.  Petugas mendapatkan informasi bahwa di Desa Bulayak sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy dan selanjutnya petugas berhasil mengamankan MA dan HD sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,52 (nol koma lima dua) gram dengan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram yang ditemukan dari MA dan dari HD ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna Hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih dengan Nopol DA 6837 EP. 


    Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.Guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap kejahatan yang telah di tetapkan sesuai dengan Undang- undang mengenai Pisikotropika untuk di proses lebih lanjut. Ril/Post News TV. id melaporkan 


    Penulis : Gatot Noor saputra

    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan