• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Nisel

    DPRD Nisel

    Sifaoita

    Kasatpol Nisel

    Kades Bawonahono


    Kominfo Nisel

    Dugaan Telah Melakukan Pengusiran Terhadap Mantan Pembakal Oleh Oknum Karyawan SUCOPINDO, Mengancam Jurnalis Laporkan Kepihak yang Berwajib

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, May 3, 2023, 19:46 WIB Last Updated 2023-05-03T12:46:32Z


    Banjarbaru
    , - Seorang oknum karyawan perusahaan milik badan usaha milik negara ini SUCOPINDO cabang Banjarmasin yang beralamat kantor cabang di Liang Angang ini dan memiliki site atau kantor cabang perwakilan yang beralamat di daerah sungai puting Marabahan Barito Kuala Kalimantan Selatan ini. 


    Pada hari ini Rabu 3 Mei 2023, merupakan hari yang dimana merupakan kesekian kalinya untuk mempertanyakan tindakan terhadap oknum berinisial W karyawan dari SUCOPINDO site Sungai Puting. Marabahan yang mana sebelumnya terlebih dahulu di jelaskan oleh mantan seorang kepala desa yang bermaksud ingin bertemu dengan pimpinan di kantor itu. 


    Menurut mantan kades tersebut kepada Post News TV. id yang pada saat itu ada 6 orang jurnalis dari berbagai media bertanya dengan keadaan kantor apa itu?. Lalu kades Tersebut menjelaskan kurang tahu juga orangnya saja pernah mengusir saya waktu berkunjung kesana jadi tidak mengerti dan bukan tempat saya juga yang di sewa sebagai kantor tapi milik warga lain. Seandainya milik saya akan saya ambil tidak di sewakan lagi di karenakan bersikap yang kurang pantas itu. 


    Ketika di tanya dengan mantan kades tersebut perihal yang terjadi di usir oleh pimpinan kantor site SUCOPINDO sungai puting berkata, tanyakan saja permasalahannya sama pimpinan  kantor disana itu ungkapnya kepada Post News Tv. id. 


    Lalu ketika di hampiri di kantor tersebut yang mana rekan-rekan dari Jurnalis ini hanya bisa di temui oleh karyawan biasa dan berkata pimpinan tidak ada di kantor ini lagi sedang kekantor cabang yang beralamat di Jl. A Yani KM 20 Landasan Ulin Banjarbaru. Lalu ketika di minta nomor kontak orang tersebut yang bernama adalah inisial W menerima dan bebincang dengan berkata lagi di luar nanti kita ketemu. 


    Setelah selang beberapa hari kemudian pimpinan site yang berinisial W tersebut di hubungi dan mempertanyakan mengenai masalah apa, lalu di jelaskan seputar laporan dari mantan Kades yang telah di usir tersebut.  Pihak oknum tersebut menpertanyakan Siapa nama mantan kades tersebut. Lalu di jawab maap kami tidak bisa memberikan data atau nama orang tersebut tetapi hanya mengkonfirmasi kebenaran laporan tersebut. 


    Sang oknum karyawan SUCOPINDO tersebut menutup dan tidak mau di hubungi lagi. Beberapa hari kemudian di pertanyakan kekantor cabang di Landasan Ulin Banjarbaru tersebut dan dengan akhirnya mendengar lalu menghubungi VIA tep WA dan berjanji untuk dapat menyelesaikan dengan jangka waktu yang nanti di tentukan kemudian hari. 


    Setelah di tunggu dan nomor oknum tersebut yang berinisial W tersebut tidak bisa di hubungi atau menutup hubungan.


    Namun pada hari ini bersama rekan jurnalis yang tergabung waktu mendengar cerita pengusiran tersebut yang mana di temui oleh karyawan kantor cabang SUCOPINDO Banjarmasin di ruang tamu yang sebelumnya pernah bertemu di bulan Ramadhan lalu,  dan di jelaskan kembali permasalahan oknum tersebut tidak dapat menerima telp. Artinya apa yang di sampaikan oleh seorang mantan kades mengenai adanya dugaan yang terhadap pengusiran ini benar. 


    Lalu wanita tersebut menelpon oknum tersebut dan menyerahkan telp untuk di lakukan pembicaraan. Oknum tersebut bersikeras tidak melakukan hal itu dan bertanya siapa nama mantan kades tersebut. 


    Di jelaskan lagi bahwa sesuai etika seorang jurnalis yang bekerja sebagai penulis tidak boleh menyebutkan hanya bisa mempertanyakan benar apa tidak, seperti yang di laporkan mantan kades tersebut kepada jurnalis ini. Kalau pun bapa bersikeras mencari tahu dan apa yang telah di sampaikan dengan tidak mau bertemu dan selalu menghindar. 


    Artinya laporan mantan kades tersebut benar kenyataannya, lalu dia oknum W berkata kalau bapak sampai membuat viral dalam pemberitaan, saya tidak segan melaporkan, silahkan laporkan kapan bapak atau oknum karyawan SUCOPINDO yang berinisial W tersebut hendak melaporkan kepada pihak yang berwajib, dengan maksud melaporkan itu saja pernyataan itu benar yang di saksikan oleh rekan jurnalis beda media yang hadir di ruang temu tersebut. 


    Yang mana tidak memberikan informasi tersebut sama dengan menghalangi-hakangi tugas seorang jurnalis untuk mendapatkan informasi yang benar. Yang mana dalam UU Pers no 40 barang siapa yang dengan sengaja menghalangi-halangi atau tidak memberikan jngornasi. Maka dalam UU no. 40 bisa di ancam hukuman 2 tahun penjara atau denda 500 juta rupiah. Oleh sebab itu seorang jutnalis tidak perlu takut hal ini yang mana oknum karyawan tersebut yang mengancam, malah dia yang akan kena ancaman pidana tersebut. Post News TV. id melaporkan 


    Penulis : Gatot Noor saputra

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan