• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Hapus Berita, Melanggar Kode Etik Jurnalistik

    Postnewstv.co.id
    Thursday, May 18, 2023, 23:38 WIB Last Updated 2023-05-18T16:38:49Z

    Foto ilustrasi jika berita terhapus

    Postnewstv.id
    , - Mungkin kamu pernah membaca artikel di media yang memicu kontroversi.


    Lalu tiba-tiba, artikel itu menghilang. Yang muncul justru 404 Not Found. Itu tandanya artikel atau beritanya sudah dicabut atau dihapus oleh tim redaksinya.


    Tahu nggak, pencabutan berita seperti itu melanggar Kode Etik Jurnalistik, lho!


    Pada Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, disebutkan bahwa jika ingin meralat atau mencabut berita, wartawan harus melakukannya sambil meminta maaf kepada pemirsa. (12/4/23) Dikutip Ijen Indonesia dari Instagram @officialdewanpers.


    Sementara dalam Peraturan DewanPers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Media Siber butir 5 disebutkan bahwa berita yang sudah terpublikasi tidak boleh dicabut kecuali terkait beberapa hal seperti masalah SARA, kesusilaan, dan masa depan anak. Ada juga beberapa poin lain yang ikut mengatur tentang pencabutan berita ini.


    Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.


    Jadi, paham ya sekarang. Jika teman-teman menemukan link berita yang tidak bisa diklik, berarti media tersebut sebenarnya telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Semoga info ini membantu, ya.


    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan