• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Kapolres Tanah Laut Fasilitasi Pertemuan Antara LSM Babak KPK APP Dengan PT. Japfa Comfeed Indonesia

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, May 3, 2023, 12:45 WIB Last Updated 2023-05-03T05:45:16Z


    Tanah Laut
    , - Terkait berlarut-larutnya kasus sengketa tanah yang telah di kuasai oleh PT. Japfa Compeed Indonesia selaku pemilik pakan ternak yang berlokasi di desa Tambang Ulang kembali di pertemukan kedua belah pihak dari puhak Perwakilan Japfa yaitu H Jumaifi dan Pihak Candra Gojali yang di wakilkan kepada LSM Babak KPK APP yang di fasilitasi oleh pihak Polres Tanah Laut yaitu Kapolresnya AKBP ROFIQOH YULIANTO S.Ik berlangsung fi kantor Polres Tanah Laut peleihari ini. Pada hari Rabu 3 Mei 2023 berlangsung dengan aman dan hikmat. 


    Tanpa adanya kekerasan dan ketegangan antara  dua belah pihak ini. Sebut saja perwakikan dari Candra Gojali yang dj wakili oleh LSM Babak KPK APP kepada Kapolres Tanah Laut AKBP Rofiqoh menyampaikan awal dari mulanya permasalahan yang terjadi sampai dengan berlarut-larutnya ini mulai dari Banjarmasin hingga ke Jakarta kepada PT. Comfeed Japfa Indonesia ini. 


    Sementara pihak perwakilan PT. Japfa Comfeed Indonesia yang di wakili oleh kepala perwakilannya di Kalimantan Selatan  yaitu H. Jumaidi menceritakan juga permasalahannya tetapi semua kepuusan tidak bisa di ambil harus memberikan laporan kepada PT. Japfa Comfeed Indonesia di Jakarta seperti apa nantinya baru bisa berikan  keputusannya. 


    Lalu kepada Perwakilan PT. Japfa Comfeed Indonesia di minta oleh Kapolres Tanah Laut selaku pemilik daerah hukum wilayah permasalahan ini sebagai mediator dari Kepolisian ini. Meminta kepada H Junaidi waktu. Kapan bisa menyelesaikan masalah ini dengan PT Japfa Comfeed Indonesia agar bisa mengambil langkah yang terbaik tidak adanya tundakan kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya ini. Dengan waktu yang telah di sepakati antara kedua belah pihak dengan jangka waktu 10 hari  yang di tentukan oleh pihak perwakikan dari PT Japfa Commfeed Indonesia di pertemuan ini. 


    Laku ketika di kinfirmasi masalah ini dengan pihak Kapolres Tanah Laut kepada Post News Tv. id mengatakan. Hasil pertemuan yang di fasilitasi oleh Polres Tanah Laut ini mengatakan, dari hasil pertemuan kita dapat mengambil kesimpulan akhir yang di katakan oleh perwakilan PT. Japfa Comfeed Indonesia dengan waktu 10 hari yang mana harus memberikan laporan ke PT. Japfa Comfeed Indonesia di jakarta. Ungkapnya kepada Post News Tv. id


    Jadi dengan waktu yang sudah di sepakati pada hari ini, kita tunggu kesimpulan ini bagaimana akhirrnya nanti kita tunggu. Post News TV. id melaporkan


    Penulis: Gatot Noorsaputra

    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan