• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    KPU Provinsi Sumut

    Karyawan Dealer di Pringsewu Gelapkan Uang Penjualan Motor Hingga Ratusan Juta Rupiah

    Sunday, May 28, 2023, 12:07 WIB Last Updated 2023-05-28T05:07:39Z


    Pringsewu  :
    Aparat Kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung, menangkap seorang pimpinan salah satu cabang perusahaan yang bergerak dibidang penjualan sepeda motor dan suku cadang karena terlibat kasus penggelapan.


    Pelaku IR (40), pimpinan Cabang PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu yang juga warga Kecamatan Ambarawa Pringsewu itu, langsung ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan pasca menjalani pemeriksaan selaku tersangka pada Rabu (24/5/2023) lalu.


    Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, Tersangka IR ditangkap dan ditahan Polisi atas dugaan terlibat kasus penggelapan uang milik perusahaan ditempatnya bekerja yang mencapai ratusan juta.


    Modusnya, kata Kasat, pelaku menjual sembilan unit sepeda motor berbagai merk secara tunai kepada konsumen. Namun uang penjualan sepeda motor tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan dan dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku.


    "Akibatnya perusahaan merugi hingga Rp.306.245.000;, lalu melaporkannya kepada pihak Kepolisian," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Minggu (28/5/2023) siang.


    Terungkapnya kasus tersebut, kata Kasat setelah pihak perusahaan dari pusat menaruh curiga adanya kejanggalan dalam distribusi penjualan sejumlah kendaraan


    "Setelah perusahaan melakukan audit baru terbongkar bahwa pelaku telah menjual sembilan unit sepeda motor namun uangnya tidak dilaporkan dan disetorkan ke kas perusahaan," ungkapnya.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Feabo, pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga September 2022.


    "Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan,  polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.


    "Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya." Tandasnya.

    Komentar

    Tampilkan